Komisi III DPR Minta Kasus Kejar Jambret Berujung Tersangka di Sleman Dihentikan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Rabu (28/1/2026). Foto: YouTube/TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Rabu (28/1/2026). Foto: YouTube/TVR Parlemen

Komisi III DPR RI meminta agar kasus yang menimpa Hogi Miyana, pria asal Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka usai mengejar penjambret tas istrinya, dihentikan.

Dalam kasus Hogi, penjambret yang dikejar itu menabrak tembok lalu tewas.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus itu di DPR RI, Rabu (28/1). Dalam RDP tersebut, Komisi III mendengarkan keterangan dari seluruh pihak terkait, mulai dari pengacara Hogi, Polresta Sleman, hingga Kejaksaan Negeri Sleman.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kejaksaan Negeri Sleman agar perkara Saudara Adhe Pressly Hogi Minaya bin Cornelius Suhardi dengan nomor LP/1288/VII/2025/SPKT.Sat.Lantas/Polresta Sleman/Polda DI Yogyakarta tertanggal 16 Juli 2025 dihentikan demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membacakan kesimpulan rapat.

RDP kasus suami kejar jambret malah jadi tersangka, Rabu (28/1/2026). Foto: YouTube/TVR Parlemen

“Komisi III DPR RI juga meminta kepada para penegak hukum untuk memedomani ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur agar penegak hukum mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum,” tambahnya.

Selain meminta penghentian perkara, Komisi III DPR RI juga meminta jajaran Polresta Sleman agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan keterangan kepada media.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” tutup Habiburokhman.

Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo di DPR, Rabu (28/1/2026). Foto: YouTube/TVR Parlemen