Komisi III DPR Minta Mario Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Pengacara Respons

25 Februari 2023 18:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas di Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas di Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengacara tersangka Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas, merespons usul anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang meminta polisi menjerat kliennya dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
ADVERTISEMENT
Menurut Dolfie, penerapan pasal merupakan kewenangan dari pihak kepolisian. Sehingga dia tak bisa berbuat banyak.
"Wah, itu merupakan kewenangan penyidik ya, ya kita hormati dulu lah proses hukum," ujar Dolfie kepada wartawan di Mapolres Jaksel, Sabtu (25/2).
Terhadap proses hukum yang saat ini tengah dijalani kliennya, Dolfie mengaku telah mempercayakan seluruhnya pada polisi.
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
"Semua kita serahkan ke penyidik lah, penyidik Polri tentunya profesional dalam jalankan tugas," tutur dia.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan berpandangan Dandy dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana karena melakukan penganiayaan sangat keji.
"Saran saya, pelaku dikenakan pasal 340 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana. Karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (25/2).
Anggota Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Waketum Gerindra itu menyebut perilaku Dandy sangat keji dan harus dihukum berat.
ADVERTISEMENT
"Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," tuturnya.
David dianiaya Mario pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Penganiayaan itu dilakukan Mario setelah mendapat informasi seorang perempuan berinisial APA bahwa A mendapat perlakuan tak menyenangkan dari David.
A merupakan kekasih Mario yang sebelumnya berpacaran dengan David.
Atas perbuatannya Mario ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP.