Komisi III DPR: RUU Penyadapan Masih Dibahas, Akan Diatur di Bawah Kominfo

15 Juni 2022 14:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kontak telepon. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kontak telepon. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, menerangkan RUU Penyadapan masih terus dibahas. Adapun urgensi RUU ini, yakni agar aturan soal penyadapan yang ada di 8 UU lain dapat terintegrasi dalam satu wadah.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Khairul usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepada Badan Keahlian DPR tentang substansi RUU Penyadapan, Rabu (15/6) siang ini.
"Masing-masing instansi itu punya kewenangan untuk menyadap. Jadi ini kita mau membahas, sedang membahas RUU tentang Penyadapan," kata Khairul.
"Sebagaimana kita ketahui, ada 8 UU yang mengatur tentang penyadapan. Intinya, dari 8 UU ini, UU No 36/99, 3/2008, 19/2019, ada 8 UU, ini normanya beda-beda. Jadi kita akan mengatur ini. Yang 8 ini kita atur [jadi] satu UU," imbuhnya.
Lebih lanjut, Khairul menerangkan, RUU Penyadapan rencananya akan diatur di bawah Kementerian Kominfo. Meski begitu, ia menekankan hal itu masih dalam pembahasan.
Pangeran Khairul Saleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI FPAN Foto: Dok. Pribadi
"Jadi nanti penyadapan ini diatur di bawah kementerian. Konsepnya masih di bawah Kementerian Kominfo. Tapi masih sementara, masih rencana. Di bawah kementerian khusus, lah," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi biar ada 1 UU yang mengatur semuanya, misalnya KPK, kepolisian kejaksaan, diatur dalam satu UU. Kita masih sidang membahas," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK meminta DPR RI segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. Kedua rancangan undang-undang itu diminta segera disahkan agar bisa mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
KPK menilai pengesahan RUU Penyadapan harus segera dilakukan karena belum terdapat UU yang secara khusus mengatur mengenai mekanisme penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum. Sehingga mekanisme penyadapan ini beragam dan berbeda-beda dan berpotensi melanggar HAM.