Komisi III DPR Segera Bahas Revisi UU Kejaksaan: Sudah Masuk Prolegnas 2025

25 April 2025 13:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
ADVERTISEMENT
Kondisi III DPR bakal membahas revisi Undang-undang Kejaksaan pada tahun ini. RUU Kejaksaan sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan, pembahasan RUU Kejaksaan belum akan dilakukan pada masa sidang kali ini. Meski begitu, tahun ini sudah pasti akan dibahas.
"Kejaksaan sudah masuk RUU Prioritas 2025, tahun ini akan kita bahas," kata Sahroni kepada wartawan.
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Terkait pasal apa saja yang akan direvisi, termasuk apakah sudah ada daftar inventaris masalah (DIM), Sahroni mengatakan sejauh ini belum ada karena pembahasan belum dimulai.
"Pasal apa saja nanti yang akan dibahas termasuk DIM, belum dibicarakan. Namun RUU Kejaksaan tahun ini kemungkinan akan kita bahas," ucap Sahroni.
Padahal, RUU Kejaksaan baru saja direvisi pada 2021. Kala itu ada beberapa pasal yang diubah seperti perubahan usia jaksa menjadi paling rendah 23 tahun dan paling tinggi 30 tahun. Begitu pula dengan pemberhentian jaksa dengan hormat diubah menjadi 60 tahun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, RUU Kejaksaan juga memuat pembahasan mengenai lembaga pendidikan khusus kejaksaan dan penugasan jaksa pada instansi lain.

Bagaimana RUU Polri?

Sementara disinggung Revisi UU Polri, Sahroni belum bisa memastikan apakah akan dibahas tahun ini atau tidak. Menurutnya, RUU Polri tidak masuk Prolegnas.
"Setelah saya cek, RUU Polri tidak ada dalam Prolegnas dan juga long list pembahasan di DPR," kata Sahroni.
Meski begitu, UU Polri bisa direvisi dengan tiga catatan yakni pertama harus ada revisi Prolegnas, kedua ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyinggung RUU Polri atau ketiga ada Surat Presiden (Surpres) untuk membahas RUU Polri.
"RUU Polri kalau mau dibahas harus revisi Prolegnas dulu atau kecuali ada putusan MK yang terkait UU Polri, bisa masuk kumulatif terbuka," ucap Sahroni.
ADVERTISEMENT
Mensesneg Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/2/205). Foto: Haya Syahira/kumparan
Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan, Revisi Undang-undang Kejaksaan akan dibahas pada tahun ini sesuai dengan rencana awal. Begitu pun dengan RUU Polri.
"[RUU Polri dan Kejaksaan dibahas tahun ini] Kalau sesuai dengan agenda, iya," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (21/4).
Namun demikian, Prasetyo menegaskan bahwa substansi daripada kedua RUU tersebut akan dibahas lebih jauh lagi nantinya.