Komisi III DPR Setujui 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029

2 April 2024 21:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rapat di Komisi III DPR RI. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rapat di Komisi III DPR RI. Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi III DPR RI telah menyetujui tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029. Ketujuh orang tersebut terpilih dari 14 orang yang mengikuti serangkaian ujian sejak Senin (1/4) hingga Selasa (2/4).
ADVERTISEMENT
"Ini orang-orang yang terpilih enggak sembarangan, karena dari 14 itu semuanya berkualitas," tutur Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dilansir Antara, Selasa (2/4).
Ketujuh orang tersebut adalah:
Dari tujuh nama itu, tiga di antaranya, yaitu Antonius, Susilaningtias, dan Achmadi adalah calon petahana yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua LPSK. Habiburokhman menilai, ketiganya terpilih kembali karena Komisi III DPR ingin mendorong keberlanjutan di lembaga tersebut.
"Kita ini mau dorong LPSK lebih maksimal, termasuk nanti di KUHAP kita ingin ada tercantum peran fungsi tugas LPSK," kata Habiburokhman.
Setelah putusan ini, Komisi III DPR RI akan meneruskannya kepada pimpinan DPR untuk menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan UU yang berlaku.
ADVERTISEMENT