Komisi III DPR soal Pungli di Rutan KPK: Sudah Tak Punya Integritas yang Tinggi

16 Januari 2024 15:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Taufik Basari. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menyayangkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Rutan KPK. Menurutnya, kejadian ini sangat menyedihkan.
ADVERTISEMENT
"Ini satu hal yang sangat menyedihkan ya ketika pungli justru terjadi di dalam tugas yang menjadi tanggung jawab dari KPK," ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Selasa (16/1).
"Di mana seharusnya KPK adalah lembaga yang harus kita jaga sebagai lembaga yang sangat bersih memberikan contoh untuk juga dalam pelaksanaan tugasnya itu memiliki jiwa yang sangat-sangat tinggi," imbuhnya.
Taufik meminta kepada aparat penegak hukum mesti menindaklanjuti dugaan pungli ini. Termasuk mengevaluasi sistem yang sudah berjalan guna mencegah adanya kejadian berulang.
Dia menilai dengan adanya dugaan pungli ini menyebabkan jatuhnya kepercayaan publik pada lembaga antirasuah.
"Ternyata aparat-aparat yang bertugas di KPK sudah tidak memiliki integritas yang tinggi seperti yang kita harapkan," tegas Taufik.
ADVERTISEMENT
"Jadi ini suatu hal yang sangat memprihatinkan yang segera kita bereskan ya agar KPK kembali mendapat kepercayaan dari publik," pungkasnya.
Ilustrasi KPK. Foto: Hedi/kumparan
Kasus pungli ini awalnya mencuat ketika Dewas KPK menggelar konferensi pers September 2023. Nilai pungli mencapai Rp 4 miliar.
Nilai Rp 4 miliar itu diduga hanya diraup dalam kurun 3 bulan saja, yakni Desember 2021 hingga Maret 2022. Belakangan, diduga ada 93 pegawai rutan KPK yang terlibat.
Pungli diduga dilakukan di Rutan Merah Putih KPK. Pengusutannya dilakukan secara etik maupun pidana. Sidang etik tengah digelar di Dewas KPK.
Di sisi lain, KPK juga tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam pungli tersebut.