Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Komisi III DPR Targetkan KUHAP Baru Disahkan 31 Desember 2025
6 Mei 2025 17:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR menargetkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal rampung pada tahun ini. Hasil revisi itu direncanakan untuk disahkan pada akhir tahun.
ADVERTISEMENT
"Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena Hukum Acara Pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu," kata Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Setelah rampung membahas RUU KUHAP, Nasir mengatakan DPR akan langsung membahas RUU Perampasan Aset. Ia belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset ini akan dibahas di Komisi III atau Badan Legislasi.
"Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu hukum acara pidana. Setelah itu masuk ke RUU Perampasan Aset. Ya berharap bisa ada kesabaran 6 bulan ke depan," ujarnya.
"Ya nanti kan Badan Musyawarah mereka rapat dan diserahkan ke Komisi III atau di Baleg ya, siapa saja enggak ada masalah lah sebenarnya," tuturnya.
ADVERTISEMENT
RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang yang harus dibahas pada periode DPR 2024-2029. RUU ini diusulkan oleh pemerintah.
Belakangan, RUU ini kembali menjadi sorotan usai disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto saat peringatan hari buruh di Monas 2025.
"Dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung," kata Prabowo saat menghadiri acara peringatan May Day 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5).