Komisi III DPR Terima Aduan Masyarakat Adat hingga Sengketa Tanah

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (29/6) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk menerima berbagai pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan, mulai dari dugaan perampasan lahan masyarakat adat di Kalimantan Timur dan Riau hingga sengketa kepemilikan tanah di kawasan PT Alam Sutra Tbk.
Dalam rapat tersebut, masyarakat meminta DPR mengawal penyelesaian kasus, menghentikan dugaan kriminalisasi, serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun yang memimpin rapat mengatakan forum tersebut merupakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan yang membutuhkan perhatian negara.
"Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan untuk menerima aspirasi pengaduan masyarakat, maka Komisi III DPR RI mengundang RDPU dalam rangka untuk mendapat penjelasan terkait permasalahan tanah," kata Adang saat membuka rapat.
Pengaduan pertama disampaikan Kepala Adat Besar di Tanah Kutai Ing Martadipura di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Adear Ade. Ia mengaku masyarakat adat di Kalimantan Timur kehilangan ruang hidup akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.
Menurutnya, masyarakat adat tidak menolak investasi, namun menolak praktik penguasaan lahan yang dinilai dilakukan dengan dalih hak guna usaha (HGU) maupun izin usaha pertambangan (IUP).
"Kami tidak melarang adanya perusahaan-perusahaan perkebunan sawit serta perusahan pertambangan batubara, cuma cara-cara mereka mendapatkan harus dengan cara yang sehat bukan dengan cara merampas serta merampok dengan dalih HGU atau Iup Perkebunan serta Iup, ope, Pertambangan Batubara," jelas Adear.
Adear menyebut masyarakat adat merasa terusik dan terintimidasi karena lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan beralih menjadi kawasan perkebunan dan tambang. Ia meminta DPR membantu menghadirkan keadilan bagi masyarakat adat di Kalimantan Timur.
"Kami sebagai masyarakat adat serta masyarakat Kalimantan Timur merasa terusik dan terintimidasi dengan adanya perusahaan perkebunan dan perusahaan pertambangan batubara di tanah kelahiran kami," ujarnya.
Aduan lain datang dari Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau (GEMA Melayu Riau). Ketua GEMA Melayu Riau, M. Taufik Tambusai menilai masyarakat adat di Riau semakin terpinggirkan di tengah konflik lahan perkebunan sawit.
Ia menyoroti keberadaan jutaan hektare perkebunan yang disebut tidak berizin, serta berbagai konflik yang muncul setelah pengelolaan lahan hasil penertiban kawasan hutan diserahkan kepada PT Agrinas.
"Tokoh-tokoh Datuk Adat kami sudah beberapa orang ditangkap, dikriminalisasi oleh Polres-polres setempat. Dan ini sangat menyedihkan," ujar Taufik.
Dalam paparannya, GEMA Melayu Riau juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DPR. Di antaranya meminta percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat, penghentian dugaan kriminalisasi terhadap tokoh adat, pengembalian tanah ulayat masyarakat adat, hingga rekomendasi agar PT Agrinas duduk bersama masyarakat adat untuk menyelesaikan konflik lahan.
Selain persoalan masyarakat adat, Komisi III juga menerima pengaduan dari Ali Chandra terkait sengketa tanah seluas 4,5 hektare di kawasan yang kini dikuasai PT Alam Sutra Tbk di Kota Tangerang.
Ali Chandra mengaku membeli tanah tersebut secara sah dari PT Pembangunan Prisai Baja pada 1982 dan telah melunasi seluruh pembayaran. Namun, menurutnya, tanah yang sama kemudian dijual kembali kepada PT Alam Sutra oleh ahli waris pengembang.
Ia mengaku telah menempuh berbagai upaya hukum, baik perdata maupun pidana, tetapi hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.
"Nah, inilah Pak, saya sebagai semut melawan gajah yang bisa tanda petik mengatur semua aparat penegak hukum, saya sudah nggak berdaya Pak," kata Ali.
"Saya berharap, Pak, inilah surat yang saya laporkan ke Komisi III DPR RI, saya mohon dibantu, Pak. Saya mohon Pak," lanjutnya.
Komisi III Tindaklanjuti
Menanggapi berbagai pengaduan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah mengatakan seluruh aspirasi masyarakat telah dicatat dan akan dibahas lebih lanjut di internal Komisi III.
Ia menyebut persoalan yang disampaikan tidak hanya terjadi di Riau, Kalimantan Timur, maupun Tangerang, melainkan juga muncul di berbagai daerah lain di Indonesia.
"Kami di Komisi III selama ini pasti berpihak kepada rakyat. Ini terjadi di seluruh Indonesia. Mungkin nanti akan dicari benang merahnya," ujar Siti.
Menurutnya, DPR juga tengah bekerja melalui Panitia Khusus Konflik Agraria untuk memetakan konflik pertanahan di kawasan hutan agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara bertahap berdasarkan data yang akurat.
"Di DPR RI juga ada Pansus Konflik Agraria yang kebetulan kami juga anggotanya. Nanti baru satu per satu disisir permasalahannya," jelasnya.
Siti juga menyampaikan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat masih berlangsung dan ditargetkan selesai tahun ini.
"Insyaallah tahun ini sudah selesai," ujar Siti.
Sementara itu, Adang Daradjatun menegaskan DPR berpihak kepada masyarakat dan akan menindaklanjuti berbagai pengaduan yang disampaikan dalam rapat tersebut.
"Sudah pasti DPR RI berpihak kepada rakyat," kata Adang sebelum menutup RDPU.
