Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menolak seluruh calon hakim agung ad hoc yang diajukan oleh Komisi Yudisial. Hal itu diumumkan setelah proses fit and proper test yang dilakukan di ruang sidang Komisi III DPR RI hari ini, Kamis (23/11).
ADVERTISEMENT
“Nah setelah kita melakukan fit and proper test tentunya kita melihat berbagai faktor ya. Pertama tentunya soal integritas soal kapabilitas dan juga kita mempertimbangkan kebutuhan di MA,” kata anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, di kompleks parlemen, Kamis (23/11).
Dari 11 nama yang diajukan untuk posisi hakim agung dan calon hakim agung ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi III DPR memutuskan menolak seluruh calon hakim ad hoc dan calon hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak. Sedangkan tujuh nama lainnya disetujui.
Berikut adalah nama yang disetujui:
Calon Hakim Agung Kamar Pidana:
Calon Hakim Agung Kamar Perdata:
Berikut adalah nama-nama hakim yang ditolak:
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak)
Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia di MA
Salah satu calon hakim yakni Manotar Tampubolon, didiskualifikasi karena masih menjadi calon anggota legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
ADVERTISEMENT