Komisi III DPR Tuding Makalah Calon Hakim Agung Sartono Hasil Plagiat

22 Januari 2020 14:11 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sartono mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
 Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sartono mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), Sartono, menjadi kandidat selanjutnya yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, pada Rabu (22/1) ini. Seleksi tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa.
ADVERTISEMENT
Sartono yang kini menjabat Wakil Ketua III Pengadilan Pajak kemudian diberi kesempatan untuk menyampaikan makalah yang dibuat sebagai syarat fit and proper test. Makalah itu dibuat Sartono dan sejumlah kandidat lainnya secara bersamaan pada Senin (20/1) lalu.
Setelah Sartono selesai membaca makalahnya, anggota Komisi III DPR F-PDIP, Ichsan Soelistio, melakukan interupsi. Ichsan menemukan sejumlah kesamaan dalam makalah yang dipaparkan Sartono dengan jurnal hukum lain.
"Pertama, mengutip artikel dengan judul penyelesaian sengketa TUN yang dimuat jurnal FH Universitas Negeri Semarang. Kedua, halaman 2 juga sama persis dengan tulisan di jurnal di atas. Ketiga, halaman 5, sama persis dengan opini Syafrie di Radar Bangka, nanti Bapak klarifikasi," kata Ichsan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mendengar hal itu, Desmond meminta penjelasan Sartono apakah ada unsur plagiat dari jurnal yang dibuatnya. Sartono pun menjawab hanya membaca sejumlah referensi dalam menyusun makalahnya.
Sartono mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
"Sudah Pak Ichsan, cukup. Begini saja, Pak, mana mungkin ada pertanyaan lanjutan kalau makalah saja plagiat. Ini saja kita buktikan, ngapain panjang-panjang bertanya. Pak Sartono, jadi catatan Pak Ichsan, makalah Anda mengambil dari makalah orang lain. Benar atau tidak?" tanya Desmond
"Mohon maaf, Pak Ketua, bahwa dalam penulisan ini banyak referensi. Dengan waktu yang sangat singkat saya banyak membaca referensi. Ada beberapa yang saya kutip karena kebetulan itu ada yang agak berhubungan dengan yang saya tulis," kata Sartono.
Kemudian, Desmond meminta Ichan untuk membuktikan dugaan plagiat yang ditemukannya. Ichsan berjanji akan memberikan bukti sebelum rapat untuk memutuskan kelolosan calon Hakim Agung.
ADVERTISEMENT
"Kalau plagiat ngapain kita mesti tanya lanjut. Intelektualnya saja sudah plagiat gitu, lho. Masak bertanya lagi. Saya ingin Pak Ichan buktikan titik koma itu sama enggak dengan koma itu. Biar sudah cukup rapat dengan beliau hari ini," kata Desmond.
"Saya enggak bawa sekarang, tapi nanti akan saya serahkan sebelum rapat pemilihan," tutur Ichan.
Setelah temuan itu, uji kelayakan dan kepatutan Sartono langsung dihentikan. Tidak ada tanya jawab yang biasanya dilakukan Komisi III DPR terhadap calon Hakim Agung.