Komisi III DPR Tunda RDPU Bahas Persoalan Konflik Agraria

Komisi III DPR RI menunda rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang membahas persoalan konflik agraria dan kriminalisasi petani, masyarakat adat, aktivis, serta advokat. Rapat ditunda karena perwakilan dari Mabes Polri belum hadir dalam forum tersebut.
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8), turut menghadirkan Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika. Komisi III sebelumnya mengundang pihak Mabes Polri untuk memberikan penjelasan terkait persoalan agraria yang terjadi di berbagai daerah.
Sejumlah anggota Komisi III meminta rapat dijadwalkan ulang agar pihak kepolisian dapat memberikan penjelasan secara langsung.
Anggota Komisi III dari Fraksi Gerindra Martin Daniel Tumbeleka menyayangkan ketidakhadiran pihak Mabes Polri dalam agenda yang dinilainya penting karena berkaitan langsung dengan masyarakat.
"Kami sangat menyayangkan agenda yang begitu penting, kita membahas terkait dengan masalah-masalah yang menyentuh langsung dengan masyarakat, tapi dari pihak Mabes Polri, Kabareskrim dalam hal ini, tidak bisa hadir," kata Martin dalam rapat.
Anggota Komisi III DARI Fraksi PKS Adang Daradjatun juga meminta ketidakhadiran pihak kepolisian dalam rapat semacam ini tidak menjadi kebiasaan.
"Saya rasa jangan dibiasakan hal-hal seperti ini. Ini hal yang tidak baik," ujar Adang.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Siti Aisyah menilai forum perlu dihadiri pihak kepolisian agar pembahasan dapat menghasilkan keputusan yang dapat ditindaklanjuti hingga jajaran kepolisian di daerah.
"Karena nanti keputusan-keputusan yang diambil tidak bisa langsung diturunkan ke bawah ke Polda dan Reskrim, kami meminta ini diundurkan dan diminta Kabareskrim untuk menghormati sidang ini," katanya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman memiliki pandangan berbeda. Dia mengusulkan agar Komisi III terlebih dahulu mendengarkan aspirasi KPA. Setelah itu, DPR dapat mengundang pihak kepolisian untuk membahas persoalan tersebut berdasarkan masukan yang telah disampaikan.
"Menurut saya, kita rapat dengan teman-teman Konsorsium dulu, setelah itu nanti kita undang Kabareskrim-nya. Jangan, mungkin tidak elok kalau Kabareskrim. Kabareskrim itu kan mewakili Kapolri. Masa kita undang Kapolri-nya bersama dengan Konsorsium? Nggak ada sejarahnya begitu. Kita harus hargai, hormati lembaga negara kita," tegas Benny.
"Tapi kalau ini RDPU, silakan dengar mereka. Ya, setelah ini selesai, apa aspirasi yang mau disampaikan silakan disampaikan," lanjutnya.
Sekjen KPA Dewi Kartika kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadiri rapat serupa sebelumnya. Menurut dia, agenda kali ini membahas 147 kasus pemidanaan terhadap petani dan masyarakat adat di 11 provinsi.
Dewi berharap rapat berikutnya dapat menghadirkan pihak kepolisian agar persoalan konflik agraria dapat dibahas dari kedua sisi.
"Tujuan untuk RDPU kali ini adalah membicarakan 147 kasus pemidanaan kepada petani, masyarakat adat di 11 provinsi. Jadi tidak hanya NTT, tapi juga di berbagai wilayah Indonesia. Jadi ini lingkupnya lebih luas," ujarnya.
Menanggapi masukan peserta rapat dan paparan KPA, Pimpinan rapat Komisi III Dede Indra Permana Soediro memutuskan bahwa rapat ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
"Masukan diterima. Jadi, kita nanti juga akan diskusi dengan teman-teman di rapat-rapat internal maupun pimpinan yang lain. Kita tunda rapat pada hari ini," tutup Dede.
