Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi III DPR Usul Pengganti Firli Bahuri Dipilih Melalui Pansel
16 Januari 2024 16:01 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, menyebut pihaknya belum melakukan pembahasan terkait Ketua KPK baru pengganti Firli Bahuri. Saat ini pimpinan KPK hanya berjumlah empat orang usai Firli diberhentikan karena terjerat kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pembahasan soal sosok pengganti Firli akan dilakukan usai mendapat surat presiden (surpres) dari Presiden Jokowi.
"Hari ini baru pembukaan masa sidang ya, kita belum mengetahui apakah sudah ada surpres atau belum ya. Kalau pun ada ya masih ada di tingkat pimpinan DPR," ujar Taufik di Gedung DPR, Senayan, Selasa (16/1).
Taufik menjelaskan, berdasarkan aturan, pimpinan KPK akan dipilih dari calon yang telah mengikuti seleksi sebelumnya. Namun, persoalan ini berbeda dari biasanya.
Sebab, MK telah memutus perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
"Sehingga itu menjadi permasalahan yang berimbas pada proses penggantian Firli. Kenapa itu berimbas? Karena gini, sejatinya pimpinan KPK kan sudah berakhir Desember 2023 ini tapi diperpanjang sampai Desember 2024, sehingga masa jabatan adalah masa jabatan yang sudah diperpanjang. Menggantikan untuk masa jabatan yang sudah diperpanjang oleh apa? Oleh Keppres," terangnya.
ADVERTISEMENT
"Sementara ketika kemudian dahulu proses seleksi pimpinan KPK diajukan itu untuk masa periode sampai 2023. Sehingga ketika ada usulan bahwa nama-nama yang pada saat itu diajukan untuk proses seleksi yang terdahulu di mana proses seleksi itu adalah untuk masa jabatan 2019-2023 maka sudah kedaluwarsa," tambah dia.
Karenanya, Taufik mengusulkan agar dibentuk panitia seleksi (pansel) Ketua KPK baru. Nantinya, melalui pansel tersebut sosok pengganti Firli akan ditentukan.
"Sehingga ketika memang kita membuat fit and proper test, seleksi melalui pansel, terlebih dahulu itu merupakan satu usulan yang sangat patut dipertimbangkan dengan alasan agar kita bisa memperbaiki kembali kualitas pengajuan nama-nama tapi KPK pengganti dari Pak Firli," sambungnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Politisi Golkar, Supriansa. Dia menilai pemilihan calon Ketua KPK pengganti Firli Bahuri harus melalui pembentukan Pansel.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal ini sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berbunyi:
'Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.'
"Alasannya karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and proper test 2019 sudah kedaluwarsa," ujar Supriansa dalam keterangannya, Selasa (16/1).
Ia juga merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
Supriansa menyebut bahwa tidak ada penjelasan sama sekali tentang status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR pada 13 September 2019. Saat itu, Firli Bahuri yang terpilih sebagai Ketua KPK.
ADVERTISEMENT
"Dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, tidak ada penjelasan sama sekali tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 13 September 2019," katanya.
"Yang dijelaskan dalam putusan MK tersebut hanya soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023 disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024," terangnya.
Anggota Komisi III DPR RI tersebut menegaskan, bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan di DPR, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk periode 2019-2023 atau hanya 4 tahun.
Sehingga, Supriansa menilai para calon tak terpilih itu tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
"Perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun 2019-2023 atau hanya 4 tahun," tuturnya.
"Karena tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019 dan dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," lanjutnya.