Komisi III Dukung 4 ABH Tasikmalaya yang Diduga Salah Tangkap Banding ke PT

30 Januari 2025 18:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi III DPR bersama perwakilan warga terkait kasus anak Tasikmalaya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi III DPR bersama perwakilan warga terkait kasus anak Tasikmalaya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI mendukung upaya 4 anak berhadapan hukum (ABH) yang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Banding ini diajukan oleh penasihat hukum mereka, usai menerima vonis penjara selama 1 tahun 8 bulan.
ADVERTISEMENT
Komisi III juga meminta agar PT mampu menangani perkara itu dengan profesional dan adil.
"Agar ditangani secara profesional, akuntabel, berkeadilan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat," kata Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, saat membacakan simpulan RDP di Ruang Rapat Komisi III DPR RI pada Kamis (30/1).
Di sisi lain, Komisi III juga meminta agar Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung agar mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Majelis Hakim di PN Tasikmalaya Kota. Selain itu, mereka juga minta agar seluruh aparat penegak hukum berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2013 dalam menangani kasus anak.
"Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim pemeriksa perkara," kata Lola.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga dari Empat Pelaku, Nunu Mujahidin, mengungkapkan polisi tanpa alat bukti yang cukup langsung menahan empat ABH yang berinisial DW, FM, RW, dan RRP itu.
Nunu menilai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum itu tidak diperlakukan sebagaimana mestinya. Ia menuturkan, dalam proses persidangan pun bukti yang dihadirkan tidak berkaitan dengan perkara yang dimaksud.