Komisi III Gelar Rapat dengan Mensesneg-Menkum RI Bahas RUU Polri
·waktu baca 2 menit

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia bersama pemerintah dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3).
Rapat tersebut dihadiri jajaran pemerintah, termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagai bagian dari pembicaraan tingkat I terkait pembahasan revisi regulasi kepolisian.
Dalam pembukaan rapat, Habiburokhman menyampaikan bahwa agenda tersebut merupakan tahapan resmi pembahasan RUU Polri antara DPR dan pemerintah.
"Pertama-tama kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanahu Wa Ta'ala Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas perkenannya kita bisa hadir dalam rapat hari ini dalam rangka pembicaraan tingkat 1 membahas RUU tentang perubahan ketiga undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia selanjutnya disebut RUU tentang Polri pada hari ini dalam keadaan sehat wal afiat," kata Habiburokhman.
Ia kemudian menyatakan bahwa jumlah kehadiran anggota dewan telah memenuhi syarat kuorum sehingga rapat dapat dilanjutkan.
"Sesuai dengan laporan sekretariat dapat dikonfirmasi bahwa pada hari ini kuorum sudah terpenuhi, saya mohon rekan-rekan rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum dan kita selesaikan tepat pukul 15.00 ya sepakat ya," ujarnya.
