Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Komisi III Gerindra Dorong Polri Tegas Usut Kasus AKBP Bintoro: Tak Tebang Pilih
29 Januari 2025 13:38 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendorong Polri serius menangani kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Termasuk bila ada anggota lain yang terlibat.
ADVERTISEMENT
AKBP Bintoro kini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya
"Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sebagaimana mestinya," kata Martin dalam keterangannya, Rabu (29/1).
Martin menyambut baik langkah awal Polri dalam menahan para terduga pelanggar. Namun, ia mengingatkan pentingnya proses hukum yang akuntabel.
"Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang karena tindakan tegas tidak diambil," tegasnya.
Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten dalam menindak tegas anggota yang indisipliner tanpa pandang bulu.
Menurutnya, penegakan hukum harus sejalan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
Martin mengingatkan bahwa slogan Polri, Rastra Sewakotama yang berarti pelayan utama bangsa/rakyat, harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
"Polri harus berbenah agar kasus-kasus seperti ini tidak mencoreng citra institusi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat yang selama ini meningkat terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran terganggu oleh pelanggaran di tubuh kepolisian," tandas dia.
Kasus yang mencuat ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia.
Bintoro diduga meminta uang sebesar Rp 20 miliar agar proses penyelidikan terhadap kedua tersangka dihentikan.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro dan menempatkannya dalam penempatan khusus (patsus) bersama tiga anggota polisi lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa.