Komisi III Harap Kasus Kece Diduga Dianiaya Irjen Napoleon Ditangani Profesional

20 September 2021 15:54 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte bertanya kepada saksi saat menjalani sidang lanjutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Youtuber Muhammad Kece alias Muhammad Kosman tersangka penistaan agama, diduga dianiaya di dalam tahanan Bareskrim Polri oleh sesama tahanan, Irjen Napoleon.
ADVERTISEMENT
Merespons hal ini, Ketua Komisi Hukum (III) DPR Herman Herry meminta agar kasus itu ditangani secara profesional.
"Kami hanya minta untuk Bareskrim tangani secara profesional," kata Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/9)
Menurut politikus PDIP ini, apa yang terjadi di rutan Bareskrim itu, pihaknya tak akan mengintervensi, sebab hal itu adalah ranah pihak kepolisian.
"Apa yang terjadi itu adalah tindak pidana tentunya dan kami tidak ingin mengintervensi apa pun siapa pun dia," tegas Herman.
Muhammad Kece diduga dianiaya Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim. Foto: Dok. Istimewa
Diberitakan sebelumnya, selain dianiaya, Muhammad Kece bahkan dilumuri dengan kotoran di dalam sel oleh Irjen Napoleon. Sang jenderal polisi yang ditahan karena kasus suap mengatakan kekerasan yang ia lakukan karena agamanya dihina.
Napoleon mengaku tak terima dengan pernyataan Muhammad Kece soal dugaan penistaan agama. Kasus ini tak hanya sekadar kekerasan di rutan. Kini, Napoleon dilaporkan ke Bareskrim tanggal 26 Agustus 2021, pelapornya Muhammad Kosman. Laporan ini dikonfirmasi Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono pada Jumat (17/9).
ADVERTISEMENT