Komisi III: Ipda Rudy Soik Tak Jadi Di-PTDH Terkait Bongkar Mafia BBM Ilegal

27 Desember 2024 14:56 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Momen Kapolda NTT Daniel Tahi berbicara dengan Ipda Rudy Soik di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Momen Kapolda NTT Daniel Tahi berbicara dengan Ipda Rudy Soik di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik tidak jadi di-PTDH (Pemberhentian TIdak Dengan Hormat). Hal ini terkait dengan pembongkaran mafia BBM ilegal.
ADVERTISEMENT
"Jadi kami sudah mendapat konfirmasi Ipda Rudy Soik ini tadinya mau di-PTDH-kan karena menginfokan soal BBM ilegal," kata Ketua Komisi III Habiburokhman dalam Pengungkapan Catatan Akhir Tahun di Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/12).
"Kami sudah dapat konfirmasi bahwa terhadap Ipda Rudy Soik ini tidak jadi dikenakan PTDH," imbuhnya.
Sebelumnya, pada Oktober lalu, Ipda Rudy Soik diberikan sanksi PTDH oleh Bid. Propam Polda NTT. Ia dinilai telah melanggar etik, seperti pergi berkaraoke di jam dinas dan tak hadir di kantor selama tiga hari.
Namun, hal itu ditepis oleh pihak Rudy. Isu yang beredar, Rudy dikenai sanksi PTDH karena upayanya mengungkap kasus mafia BBM.
Soal ini sempat dibahas oleh Komisi III dengan Kapolda NTT Daniel Tahi Silitonga pada akhir Oktober lalu. Saat itu Rudy Soik didampingi oleh politikus Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Sarasvati.
ADVERTISEMENT
Rudy memang mengajukan banding atas putusan tersebut.