Komisi III Jawab Isu Hoaks Soal KUHAP Baru: Penyadapan-Penyitaan
ยทwaktu baca 3 menit

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menanggapi sejumlah unggahan di media sosial yang dinilai berisi informasi tak benar soal KUHAP baru yang akan disahkan DPR. Isinya, mulai dari penyadapan hingga penyitaan tanpa izin.
Habiburokhman menegaskan, informasi itu tidak benar. KUHAP mengatur dengan detail soal bagaimana penanganan perkara hukum dan diklaim lebih baik dari KUHAP yang lama.
"Ada ini beredar nih ya, semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar, ya. Disebutkan ya, kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
Politikus Gerindra itu menjelaskan ada beberapa ragam kabar tak benar. Misalnya, polisi bisa diam-diam menyadap, merekam, membekukan tabungan sepihak dan menelusuri jejak digital.
Lalu, ada lagi kabar soal pengambilan ponsel, laptop hingga data tanpa izin. Juga kabar penangkapan dan penggeledahan, serta penahanan tanpa konfirmasi pidana bisa dilakukan. Habiburokhman menegaskan semua itu hoaks.
"Ini hoaks, hoaks, bener hoaks ya. Yang benar adalah, ini kami bikin klarifikasinya," ujar dia.
Habiburokhman menjelaskan, pada pasal 135 ayat 2 KUHAP baru terkait penyadapan belum diatur detail dalam KUHAP. Nantinya, DPR akan membahas UU Penyadapan secara terpisah setelah KUHAP disahkan.
"Jadi belum ada. Penyadapan itu memang ada hak bebas menyadap, tapi pelaksanaan dan pengaturannya akan diatur dengan undang-undang tersendiri soal penyadapan yang akan dibahas kalau KUHAP-nya nanti disahkan," jelas dia.
"Nah, tapi secara umum ya, saya komunikasi lintas fraksi di Komisi III, ada Pak Nabil ya, Fraksi Nasdem, Pak Bimantoro Fraksi Partai Gerindra ya, semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur secara hati-hati dan harus dilakukan dengan izin pengadilan. Jadi undang-undangnya belum ada, tapi sikap politiknya sudah ada ya soal penyadapan," tambah dia.
Kemudian, pada pasal 139 ayat 2 KUHP, semua bentuk pemblokiran, mulai dari rekening, media sosial, dan berbagai data lainnya, harus mealui izin hakim.
"Lalu menurut pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan. Nah ini yang soal handphone, laptop apa disita itu ya, tanpa izin hakim. Menurut pasal 44 KUHAP baru, semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri," ujar dia.
Lalu, soal penangkapan dan penahanan. Habiburokhman menegaskan semua itu harus sesuai dengan SOP yang berlaku. Tidak bisa orang tanpa indikasi yang jelas.
Pertama, penangkapan harus dilakukan setelah adanya penetapan tersangka. Penetapan tersangka itu tentu mensyaratkan dua alat bukti ya. Begitu juga dengan penahanan yang syaratnya lebih ketat lagi.
"Di KUHAP baru, penahanan bisa dilakukan pertama, apabila tersangka mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut. Ini kan sangat objektif. Panggil sekali enggak datang, dua kali enggak datang, jelas faktanya," tutur dia.
"Yang kedua, apabila tersangka memberikan informasi tidak sesuai fakta. Ini kan gampang di-cross check-nya, gitu loh. Ketiga, apabila tersangka menghambat proses pemeriksaan, ya," tambah dia.
Legislator dari Dapil Jakarta III itu mengatakan, bila seseorang menghambat proses hukum, bahkan bisa masuk dalam kategori obstruction of justice. Karena itu bisa juga dilakukan penahanan.
Lalu, seorang tersangka diketahui berupaya melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti, terancam keselamatannya, atau mempengaruhi saksi lain untuk berbohong.
"Ini juga kan termasuk dalam obstruction of justice yang memang merupakan tindak pidana," kata dia.
"Jadi ya, kalau di KUHAP Orde Baru, orang tuh bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran. Satu, khawatir melarikan diri, khawatir menghilangkan alat bukti, khawatir mengulangi tindak pidana, yang pemenuhannya unsur subjektivitasnya hanya ada pada penyidik. Nah, kalau yang di KUHAP baru, ini sangat objektif, sangat bisa dinilai, gitu lho," ucap dia.
