Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Komisi III: Kapolda Jabar Bisa Diberhentikan
17 Januari 2017 0:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR mempertanyakan langkah Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan yang menjadi pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Langkah tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny Kabur Harman mengatakan Anton perlu menjelaskan lebih lanjut mengenai langkahnya menjadi pembina GMBI. Apakah langkah itu atas sepengetahuan Kapolri Jenderal Tito Karnavian atau tidak. "Kalau atas inisiatif sendiri maka harus dievaluasi bila perlu Kapoldanya diberhentikan," ucap Benny ketika dihubungi kumparan, Senin (16/1) malam.
Menurut Benny, polisi yang memiliki kewenangan penuh dalam menjaga keamanan negara tak boleh menjadi pimpinan ormas. Sebab, hal itu telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, aturan itu juga ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Polisi itu menggunakan kewenangan yang diberi oleh undang-undang. Dia tidak boleh jadi pimpinan ormas, tidak boleh masuk partai politik," ucap Benny.
ADVERTISEMENT
Benny menuturkan, Komisi III akan memanggil Tito untuk mendapatkan penjelasan terkait hal tersebut. Menurut Benny, Tito harus menindak tegas langkah Anton sebagai pembina GMBI. "Nanti kami akan panggil Kapolri untuk menjelaskan ini," ujar dia.
Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan mengaku menjadi pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Alasannya pembinaan agar GMBI menjadi organisasi yang beradab. "Saya memang banyak membina, tetapi saya membina mereka agar mereka beradab," kata Irjen Anton di Bandung, Jumat (13/1).