Komisi III: Kasus Ronald Tannur Sangat Sistematis, Pimpinan Harus Direview

6 November 2024 18:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana Gregorius Ronald Tannur saat melengkapi dokumen di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana Gregorius Ronald Tannur saat melengkapi dokumen di Rutan Kelas 1 Medaeng, Surabaya. Foto: Kemenkumham Jatim
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni terus menyoroti kasus dugaan suap vonis bebas hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Vonis bebas Ronald Tannur ternyata membongkar kasus lain. Sejauh ini, Kejagung sudah menetapkan 6 tersangka.
Mereka adalah tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur yakni Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul; eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar; pengacara Ronald Tannur Lisa Rachman dan ibunda Ronald Tannur Meirizka Widjaja.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
Sahroni mengatakan, kasus ini merupakan bencana bagi peradilan di Indonesia. Ia bersyukur Kejagung bisa mengungkapnya.
"Terkait dengan kasus Ronald Tannur, ini jelas adalah bencana besar di dunia peradilan Indonesia, yang telah mencoreng institusi kehakiman," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (6/11).
"Kita masih patut bersyukur masih ada instansi-instansi yang tetap teguh mengawal kasus ini sampai sekarang," tambah dia.
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock
Bendahara Umum NasDem ini menyebut, melihat penyelidikan yang masih berjalan di Kejagung dan muncul tersangka baru, menjadi bukti kasus ini sangat sistematis. Ia menyebut, pimpinan pusat hakim dalam hal ini MA, harus ikut bertanggung jawab.
ADVERTISEMENT
"Saya kira, kasus ini sangat sistemik, artinya yang bertanggung jawab bukan hanya sebatas para hakim tersangka, namun juga para hakim di pucuk pimpinan pusat yang seakan tidak ada pengawasan dan respons cepat atas kasus ini kemarin. Untung waktu itu publik, media, dan DPR langsung merespons cepat," kata Sahroni.
Lebih jauh, Sahroni mengatakan, pimpinan MA perlu ditinjau ulang atau jika perlu diganti.
Ia menilai, jika kasus serupa kembali terulang, jelas hal itu tidak sesuai dengan visi dan misi Presiden Prabowo yang ingin membenahi hukum di Indonesia termasuk kesejahteraan para hakim.
"Para pucuk pimpinan ini saya kira harus segera direview atau kalau perlu diganti. Agar selaras dengan visi dan misi Presiden baru kita Bapak Prabowo Subianto," tutup dia.
Tiga hakim yang vonis bebas Ronald Tannur. Dari kiri: Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, Mangapul. Foto: Dok. ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus/ PN Surabaya
Sebelumnya, Kejagung menyebut Lisa Rachmat bisa memilih sendiri hakim yang akan mengadili kliennya di PN Surabaya. Kaa itu, Ronald Tannur hendak diadili dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, ada sosok R yang membantu Lisa Rachmat dalam mengatur sosok hakim yang memvonis Ronald.
"Ya, nanti itu akan didalami juga. Karena kan yang perlu sekarang yang mau dicari adalah bahwa antara LR bertemu dengan R, setelah bertemu dengan ZR (Zarof Ricar). Meminta supaya apa, supaya majelis hakimnya adalah majelis hakim yang dikehendaki oleh LR," ujar Harli.
Hanya saja, sosok R masih belum diungkap Kejagung. Jadwal pemeriksaannya pun belum disampaikan.
"Ya, nantilah diungkap juga [siapa sosok R]," ujarnya.
Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Foto: Dok. Kejagung
Sementara ketiganya hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sudah ditahan. Diduga, mereka menerima suap Rp 3,5 miliar.
Begitu pula sosok Lisa Rachmat dan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Meirizka diduga menjadi pihak yang menyiapkan uang untuk suap tersebut.
ADVERTISEMENT