Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Komisi III ke Gubernur Akpol: Memang Boleh Siswa Pacaran Sampai Berbuat Asusila?
6 Februari 2025 14:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III dari Golkar, Mangihut Sinaga, bertanya kepada Gubernur Akpol, Krisno H. Siregar, apakah boleh siswa tingkat III berpacaran hingga melakukan tindakan asusila?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini dilayangkan saat Komisi III DPR RI melaksanakan RDPU bersama Polda Aceh dan Akpol terkait kasus dugaan Ipda Yohananda Fajri memaksa mantan pacarnya, VF, untuk aborsi.
Dugaan pemaksaan itu terjadi pada tahun 2022. Saat itu, Fajri masih merupakan siswa Akpol tingkat III.
“Tolong nanti Pak Gubernur, apakah seorang siswa yang masih tingkat III diberikan satu kesempatan atau boleh pacaran lalu juga menyetubuhi orang segala macem, padahal dia masih terikat dalam satu proses pendidikan?” tanya Mangihut di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (6/2).
Ia pun meminta kasus yang sudah berakhir damai antara kedua belah pihak ini untuk kembali diusut dan ditindak tegas. Karena apabila memang terjadi aborsi, maka pihak yang terlibat dapat dijerat pidana.
ADVERTISEMENT
“Ini kalau memang itu juga melanggar ya kita lakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Jadi dua-duanya, si perempuan juga si polisi, si YF juga harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” tuturnya.
Menurutnya, jika tidak begini, maka kelakuan Fajri bisa dicontoh oleh siswa-siswa Akpol lainnya.
“Karena apa yang Bapak sampaikan tadi mencemarkan citra daripada Polri. Jadi jangan sampai nanti terulang ya? Para siswa-siswa yang lagi sekolah, lalu pelesiran ke mana-mana menggauli anak orang, ini dampaknya bisa besar lho, Pak Gubernur,” ucapnya.
“Oleh karena itu, ini harus diusut tuntas dan harus dihukum setegas-tegasnya kepada YF ini juga kalau melanggar kode etik,” tuturnya.
Masalah aborsi ini ramai di media sosial usai VF membagikan kisahnya di akun pribadinya. Ia mengaku terancam tak bisa mendapatkan keturunan lagi usai mengalami infeksi rahim dan kista.
ADVERTISEMENT
Bidang Propam pun telah melakukan mitigasi untuk masalah ini. Mereka memediasi keduanya dan ujungnya adalah damai.
Keputusan mitigasi dan damai ini dikritik keras oleh anggota-anggota komisi III DPR RI. Menurut mereka, masalah ini bukan ranah pribadi, namun sudah masuk pidana karena menghilangkan nyawa anak.