Komisi III Kebut RKUHAP: Target Berlaku 1 Januari 2026, Reses Tetap Rapat

Komisi III DPR menargetkan revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang RKUHAP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) rampung dibahas dalam waktu dekat. Sehingga awal 2026, Undang-undang yang baru bisa dipakai.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat dengan Ikatan Advokat Perempuan dan Himpunan Pascasarjana Hukum Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5).
"Ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Di mana, kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku," ungkap dia.
"Bersamaan dengan hukum materiilnya yaitu KUHP yang berlaku tanggal tersebut," sambungnya.
Kata politikus Gerindra itu, sejauh ini sudah hampir 30 elemen masyarakat diajak berdiskusi. Untuk mempercepat pembahasan, masa" reses pun nanti akan digunakan untuk rapat.
"Kami terus membuka masukan masyarakat. Sampai hari ini, setidaknya sudah 28-29 organisasi masyarakat, kemudian organisasi advokat, mahasiswa yang menyampaikan sikap dan pendapatnya terkait KUHAP ini," ungkap dia.
"Jadi sisa masa sidang ini sekitar 1 minggu ke depan, mungkin ada 2 atau 3 kali lagi pertemuan seperti ini. Bahkan, di masa reses kami akan terus menggelar RDPU dengan izin dari pimpinan DPR agar undang-undang ini semakin partisipatif," sambungnya.
Rencananya, lanjut dia, KUHAP ini akan dibahas sekitar minggu kedua di masa persidangan yang akan datang. Tepatnya 24 Juni 2025.
"Kalau minggu kedua itu sekitar 2 atau 3 Juni, itu insyaallah sudah Raker, Rapat Kerja pembahasan KUHAP," tutup dia.
Pasal Krusial
Dalam draf perubahan KUHAP, salah satu yang diatur adalah terkait penangkapan nantinya perlu minimal dua alat bukti.
Aturan itu termuat dalam Pasal 88 draf KUHAP yang berbunyi:
Pasal 88
"Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti."
Ada perubahan mengenai ketentuan tersebut dari KUHAP yang saat ini berlaku, yakni:
Pasal 17
"Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Selain itu, ada penambahan aturan dalam aturan tersebut adalah soal advokat yang bisa mendampingi saksi saat pemeriksaan.
Dalam draft Komisi III, advokat dipecah dalam satu bab yakni pada Bab VII Advokat dan Bantuan Hukum, tepatnya diatur pada Pasal 140 dan hak dari Advokat diatur pada Pasal 141.
Bab tersebut mengatur peran advokat untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi.
