Komisi III Kebut UU Penyesuaian Pidana Jelang KUHP Baru Berlaku
·waktu baca 2 menit

DPR dan pemerintah telah mengesahkan revisi UU KUHAP pada Selasa (18/11). UU ini akan menggantikan KUHAP peninggalan era Orde Baru dan mulai berlaku 2 Januari 2026.
Sebelumnya, UU KUHP yang baru sudah lebih dulu disahkan. KUHP baru ini berlaku pada 1 Januari 2026.
Namun UU KUHP dan UU KUHAP baru tidak bisa langsung diterapkan karena harus ada aturan turunannya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan segera membahas UU Penyesuaian Pidana. UU ini ditargetkan rampung di sisa masa sidang tahun ini.
"Lalu yang saat ini, minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana, ya namanya. Undang-undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP," kata Habiburokhman di DPR, Rabu (19/11).
"Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana," tambah dia.
Politikus Gerindra ini optimistis pembahasan UU Penyesuaian Pidana bisa dikebut.
"Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10 [Desember]. Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja," ucap dia.
Habiburokhman menuturkan, Komisi III saat ini juga sedang bekerja menyeleksi calon anggota Komisi Yudisial. Termasuk rapat panitia kerja reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.
Meski begitu, ia meyakini UU Penyesuaian Pidana bisa diselesaikan sebelum penutupan masa sidang.
"Kita masih menyelesaikan KY ya, apa namanya. Pemilihan komisioner KY, 2 hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin ada 1-2 agenda ini, 1 hari-2 hari agenda terkait Panja polri kejaksaan dan pengadilan ya," kata dia.
"Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya," tutur Habiburokhman.
