Komisi III Minta Kapolda NTT Evaluasi Pemecatan Ipda Rudy Soik

28 Oktober 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT dan Kapolda Sulteng di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT dan Kapolda Sulteng di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR telah menyelesaikan Rapat Dengar Pendapat dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga soal pemecatan Ipda Rudy Soik, Senin (28/10). Apa kesimpulan rapat ini?
ADVERTISEMENT
Ada dua sudut pandang terkait ini. Jaringan Nasional Tindak Pidana Perdagangan Orang ada yang janggal dengan pemecatan Ipda Rudy Soik.
Mereka menduga ada kaitannya dengan Ipda Rudy Soik yang disebut bisa mengungkap kasus BBM Ilegal diduga dibekingi anggota Polda NTT.
Sementara itu Polda NTT berpandangan, Ipda Rudy Soik memang bersalah dan melanggar etik. Salah satunya ia dinilai mem-framing kasus BBM ilegal.
Lantas, apa kesimpulan rapat ini?
Anggota Komisi III DPR dari Golkar Sarah Yuliati menyebut perlu adanya evaluasi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik.
Momen Kapolda NTT Daniel Tahi berbicara dengan Ipda Rudy Soik di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
"Komisi III DPR perlu menilai perlu dilakukan evaluasi terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Rudy Soik," kata Sarah saat membacakan kesimpulan rapat.
Komisi III juga meminta Kapolda NTT mempertimbangkan kembali keputusan pemecatan.
ADVERTISEMENT
"Dengan tetap berpedoman kepada peraturan perundang-undangan. yang berlaku serta memperhatikan aspek keadilan dan kemanusiaan," tuturnya.
Terakhir, Komisi III juga meminta Polda NTT usut tugas kasus mafia BBM ilegal yang disebut turut dibongkar Ipda Rudy Soik.
"Kami meminta Kapolda NTT fokus melakukan proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan BBM ilegal tanpa pandang bulu dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara," tutup dia.