Komisi III Minta Kapolri Evaluasi Sistem Pendidikan dan Pembinaan di Akpol

6 Februari 2025 14:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Polda Aceh terkait kasus dugaan Ipda Yohananda Fajri paksa pacar aborsi di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (6/2/2025).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Polda Aceh terkait kasus dugaan Ipda Yohananda Fajri paksa pacar aborsi di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI meminta Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, mengevaluasi sistem pendidikan dan pembinaan di dalam Akademi Kepolisian (Akpol) usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Polda Aceh dan Gubernur Akpol, Kamis (6/2).
ADVERTISEMENT
RDP ini terkait kasus dugaan memaksa pacar aborsi yang dilakukan anggota Polres Bireuen, Ipda Yohananda Fajri.
“Komisi III DPR RI meminta Kapolri untuk menugaskan Kepala Lemdikat Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan pembinaan di Akademi Kepolisian agar senantiasa menjunjung etika dan integritas, serta nilai moral dan hukum yang tinggi,” begitu bunyi poin 3 dalam kesimpulan rapat.
Ipda Yohananda Fajri, anggota Polres Bireuen, Aceh, yang diduga memaksa pacar aborsi. Foto: Dok. TVR Parlemen
Adapun kasus dugaan pemaksaan aborsi ini baru ramai sejak Januari 2024 lalu, usai mantan pacar Fajri membagikan kisahnya di media sosial. Padahal, Ipda Fajri diduga melakukannya pada tahun 2022. Saat itu, Fajri masih menjadi taruna Akpol tingkat III.
Fajri dan mantan pacarnya sudah dipertemukan dan keduanya sepakat untuk damai. Keputusan itu dikritik oleh Komisi III DPR RI karena aborsi masuk ke dalam tindak kejahatan.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, mereka juga meminta Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana.
“Komisi III DPR RI meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana pemaksaan aborsi yang dilakukan oleh Ipda YF secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” begitu bunyi poin 2 kesimpulan rapat.