Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komisi III Minta Kemenkumham Cekal Ronald Tannur Bepergian ke Luar Negeri
29 Juli 2024 15:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI telah menggelar audiensi dengan keluarga Dini Sera Afrianti (29) yang tewas diduga dianiaya pacarnya, Gregorius Ronald Tannur (31). Audiensi dilakukan di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil audiensi, Komisi III sepakat meminta kepada Kemenkumham untuk mencekal Ronald Tannur bepergian ke luar negeri. Selain itu, mereka meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kasasi atas vonis bebas yang disampaikan hakim PN Surabaya.
"Komisi III meminta Jaksa Agung untuk mengajukan kasasi dengan memori yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya serta mengajukan pencekalan terhadap saudara Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas rekomendasi Komisi III.
Komisi III meminta Ronald Tannur dicekal ke luar negeri karena ada informasi ia akan pergi ke luar negeri.
Kuasa Hukum Dini Sera, Dimas Yemahura, sebelumnya mendapatkan informasi Ronald berencana pergi ke luar negeri.
"Sementara saya juga mendapatkan informasi di lapangan, bahwasanya tersangka pasca-bebas ini ada perencanaan untuk pergi ke luar negeri. Tentu ini sangat menyakitkan bagi kami keluarga korban," ucap Dimas.
ADVERTISEMENT
Hal serupa juga sempat disampaikan anggota DPR dari PDIP Rieke Diah Pitaloka. Rieke kali ini mendampingi keluarga untuk mencari keadilan atas putusan ini.
"Kami meminta GRT ini dicekal sampai putusan kasasi selesai. Karena kami mendapat informasi akan keluar negeri, entah ini benar atau tidak tapi lebih baik melakukan pencegahan," ucap dia.
Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan kekasihnya Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7/2024). Anak dari politikus PKB Edward Tannur itu sempat meneteskan air mata di ruang sidang.
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ronald pidana 12 tahun penjara. Namun hakim menyampaikan terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa.
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erintuah Damanik dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
ADVERTISEMENT
Ronald ditahan pada 5 Oktober 2023 di Rutan Polrestabes Surabaya. Ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya dan ditahan di Rutan Negara Kelas I Surabaya sejak 29 Januari 2024.
Berkat vonis bebasnya, ia terhitung hanya menjalani hukuman penjara selama 6 bulan saja. Vonis ini disayangkan sejumlah pihak, termasuk keluarga Dini Sera.