Komisi III Minta KY Turun Tangan soal PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024

2 Maret 2023 20:04 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Komisi Yudisial. Foto: Widodo S Jusuf/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Komisi Yudisial. Foto: Widodo S Jusuf/ANTARA
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Ahmad Ali, meminta Komisi Yudisial turun tangan untuk memeriksa pelanggaran atas putusan PN Jakpus. Dalam salah satu poin putusannya saat mengabulkan gugatan Partai Prima, PN Jakpus memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
Ali menilai PN Jakpus tak punya wewenang untuk menentukan jadwal pemilu dan sudah kebablasan.
"Harusnya Komisi Yudisial (KY) turun tangan menangani persoalan ini, karena ini urusan KPU dan parpol dibawa ke hukum perdata, gugatan perdatalah, memang ada kontrak perjanjian? Ingat, tahapan itu dilakukan KPU berdasarkan perintah konstitusi," kata Ali kepada wartawan, Kamis (2/3).
"Jangan kemudian ada perangkat yang telah disiapkan oleh penyelenggara ini. Kalau ada yang salah, keliru, harus ke Bawaslu. Kalau pelanggaran etik lari ke DKPP, terus kemudian tingginya itu lari ke PTUN," imbuhnya.
Ali pun mendukung penuh keputusan KPU yang akan mengajukan banding. Ali memandang, sudah seharusnya KPU tak tunduk pada putusan ini.
"Ya iya dong [bisa diabaikan], bagaimana mungkin. KPU itu melaksanakan tahapannya harus tunduk konstitusi, atas dasar apa kemudian dia menghukum KPU untuk melakukan penundaan tahapan? Itu pemilu itu diatur oleh institusi 5 tahun sekali. 2024 terus pemilu," tandas Ali.
Sejumlah kader partai Rakyat Adil Makmur (Prima) unjuk rasa di depan kantor KPU, Kamis (8/12/2022). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diajukan pada 8 Desember 2022 setelah Partai Prima dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam proses verifikasi administrasi di 22 provinsi. Prima lalu menggugat ke Bawaslu dan diterima dengan amar putusan memerintahkan KPU memberikan kesempatan Prima untuk melakukan perbaikan.
Namun, hasil verifikasi administrasi perbaikan itu dinyatakan KPU tetap tidak memenuhi syarat sehingga Prima tetap gagal tidak bisa menjadi peserta Pemilu.
Prima lalu menggugat ke PTUN dan PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili putusan itu. Prima lalu menggugat ke PN Jakpus dan gugatan diterima.