Komisi III Minta Polres Sukabumi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana di Kasus Nizam

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI saat memberikan paparannya dalam agenda RDP dan RDPU dengan Kapolres Kabupaten Sukabumi, keluarga Alm Nizam Sapei beserta Kuasa Hukumnya yang disiarkan secara langsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/3). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI saat memberikan paparannya dalam agenda RDP dan RDPU dengan Kapolres Kabupaten Sukabumi, keluarga Alm Nizam Sapei beserta Kuasa Hukumnya yang disiarkan secara langsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/3). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Komisi III DPR meminta Polres Sukabumi turut mengusut dugaan pembunuhan berencana pada kasus Nizam Safei (13), bocah yang tewas usai dianiaya oleh ibu tirinya, Teni Ridha Shi.

Permintaan ini masuk dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III, Polres Sukabumi, pengacara, dan ibu kandung Nizam, Lisnawati, hingga LPSK, serta KPAI di Gedung DPR, Senin (2/3).

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Sukabumi untuk mengusut dengan cepat dugaan tindak pidana penelantaran, kekerasan terhadap anak, dan penghambatan anak bertemu dengan orang tuanya sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ucap Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.

“Serta dugaan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam pasal 459 KUHP atau laporan-laporan lain terkait meninggalnya almarhum anak Nizam Safei secara transparan, akuntabel, profesional dan proposional,” tambahnya.

RDPU Komisi III DPR RI bersama Lisnawati, ibu kandung Niza Safei, anak yang tewas usai dianiaya ibu tiri, di DPR RI, Senin (2/3). Foto: Abid Raihan/kumparan

Dalam rapat, Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengungkap ayah kandung Nizam, Anwar Satibi, diduga turut menganiaya Nizam secara berulang. Mereka pun menilai tewasnya Nizam masuk dalam kategori Filisida atau pembunuhan yang dilakukan orang tua kandung maupun tiri.

KPAI menjadi pihak yang meminta agar pasal pembunuhan berencana dimasukkan dalam pengusutan kasus ini.

“Karena sebelum filisida itu pasti terjadi kekerasan-kekerasan kecil sebelumnya. Jadi mohon izin jika diperkenankan kami ingin menambahkan tuntutan di Pasal 340 KUHP [lama],” ucapnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian (kiri) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Adapun kasus tewasnya Nizam ramai di publik usai video pengakuan Nizam di rumah sakit ramai. Saat itu ia menunjuk ibunya sebagai pelaku penganiayaan.

Nizam disebut sering dipukul hingga dipaksa minum air mendidih. Belakangan mencuat, ayah kandung Nizam, Anwar juga diduga melakukan kekerasan kepada anaknya itu dan dilaporkan ke Polres Sukabumi oleh ibu kandung Nizam, Lisnawati.

Dalam kasus ini, ibu tiri Nizam, Teni Ridha Shi, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan.

Belum ada keterangan dari Anwar dan Teni mengenai sangkaan tersebut.