Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
16 Ramadhan 1446 HMinggu, 16 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Komisi III Minta Polri Awasi Lebih Ketat Peredaran MinyaKita
16 Maret 2025 8:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah meminta Polri lebih ketat mengawasi peredaran MinyaKita di pasaran. Ia minta, polisi mampu mengantisipasi pelanggaran distribusi minyak yang tak sesuai ketentuan takaran.
ADVERTISEMENT
“Harusnya pengawasan lebih ditingkatkan. Jangan setelah ramai karena temuan masyarakat, baru berbondong-bondong sidak di mana-mana. Antisipasi lebih baik dibandingkan mengatasi sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (16/3).
Menurut Abdullah, kecurangan yang dilakukan produsen MinyaKita terjadi karena kurangnya pengawasan Satgas Pangan dan pihak berwajib yang tidak bisa mengantisipasi pelanggaran distribusi minyak goreng subsidi tersebut hingga beredar produk MinyaKita yang tak sesuai ketentuan takaran.
“Kami minta agar pihak berwajib mengusut tuntas kecurangan yang dilakukan pihak produsen. Jadi telusuri dengan saksama jaringan-jaringan yang bermain dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita. Karena ini sudah sangat membuat rugi masyarakat,” terangnya.
Abdullah mengatakan Komisi III DPR akan meminta keterangan mitra kerjanya di kepolisian terkait temuan pelanggaran dalam produksi dan distribusi MinyaKita dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Khususnya terkait penetapan 14 direktur perusahaan terkait kasus MinyaKita oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Komisi III DPR akan berkoordinasi dengan Bareskrim terkait pemalsuan MinyaKita dan pengurangan-pengurangan takaran," katanya.
Adapun penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah adanya 14 laporan terkait ketidaksesuaian takaran MinyaKita dengan label yang ada di kemasan. Polisi juga mengungkap mesin produksi MinyaKita sudah diatur dengan takaran hanya 800ml.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri juga telah menyegel produsen yang mengurangi takaran MinyaKita yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat.