Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Komisi III Ngaku Salah Redaksi Revisi KUHAP: Hina Presiden Bisa Selesai Lewat RJ
24 Maret 2025 11:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai restorative justice menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT
Dalam draft RUU KUHAP versi website dpr.go.id pada Senin 24 Maret 2025, bunyi pasal 77 pada RUU tersebut masih berbunyi:
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
a. tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya ketertiban umum dan kesusilaan
b. tindak pidana terorisme;
c. tindak pidana korupsi;
d. tindak pidana tanpa Korban; dan
e. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya;
g. tindak pidana terhadap nyawa orang;
h. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya
I. Tindak pidana tertentu yang sangat membahayakan atau merugikan masyarakat;
ADVERTISEMENT
j. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.
Artinya tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice jika merujuk pada pasal itu.
Terkait hal ini, Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan pasal yang mengatur tindak pidana terhadap martabat presiden tak bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah dihapus dalam draf terbaru. Ia mengaku ada kesalahan redaksi untuk Pasal 77 Bab IV.
“Ada kesalahan redaksi dari draf yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ,” kata Habiburokhman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (24/3).
ADVERTISEMENT
Dalam draf terbaru RUU KUHAP terbaru yang diterima kumparan, terdapat dua tindak pidana dalam pasal 77 yang dihapus yakni:
“Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ,” jelas politisi Gerindra itu.
“Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan,” tuturnya.
Dengan begitu dalam draft terbaru hanya ada 7 tindak pidana yang tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice yaitu:
Pasal 77
Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:
ADVERTISEMENT
a. tindak pidana terorisme;
b. tindak pidana korupsi;
c. tindak pidana tanpa Korban;
d. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya
e. tindak pidana terhadap nyawa orang;
f. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan
g. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.