Komisi III Panggil Kapolda NTT, Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik

28 Oktober 2024 10:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT dan Kapolda Sulteng di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Kapolda NTT dan Kapolda Sulteng di gedung DPR RI, Jakarta pada Senin (28/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga dan Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho. Salah satu yang akan dibahas adalah kasus pemecatan Ipda Rudy Soik.
ADVERTISEMENT
Ipda Rudy Soik sendiri dikenai sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polda NTT. Isu berembus, ia dipecat karena upayanya mengungkap kasus mafia BBM.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Tepat pukul 10.00 WIB rapat dibuka.
Rapat diawali dengan pemaparan dari Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi.
Sebelumnya. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, membantah sanksi PTDH untuk Ipda Rudy Soik karena membongkar mafia BBM. Ia mengeklaim, pihaknya sedang tidak menangani perkara dugaan mafia BBM.
"Tidak ada kasus mafia BBM yang ditangani baik Polresta maupun Polda," kata Ariasandy saat dikonfirmasi, Sabtu (12/10).
Ipda Rudy Soik. Foto: Dok. Istimewa
Ariasandy menegaskan, Ipda Rudy dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang komisi kode etik profesi Polri (KKEP). Sanksi tersebut diberikan lantaran Ipda Rudy terbukti tidak profesional dalam menjalankan tugas.
ADVERTISEMENT
"Ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas penyelidikan dengan cara memasang police line pada drum dan jeriken kosong di lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar tanpa didukung administrasi penyelidikan," jelas Ariasandy.
"Yang mana tempat tersebut tidak terdapat barang bukti dan bukan merupakan peristiwa pidana," sambungnya.
Selain itu, vonis PTDH tersebut juga diberikan karena Ipda Rudy sudah 3 kali melakukan pelanggaran disiplin dan 1 kali pelanggaran kode etik profesi.
Ipda Rudy Sudah Lapor Komnas HAM, Ngaku Dapat Intimidasi
Ipda Rudy Soik, sudah melapor ke Komnas HAM. Menurutnya, teror dan intimidasi pada dirinya dan keluarganya tak bisa ditolerir lagi.
“Memang kenapa saya harus datang buat laporan karena tindakan-tindakan ini sudah berlebihan,” ujarnya di kantor Komnas HAM, Jakarta pada Jumat (25/10).
ADVERTISEMENT
“Bahkan istri saya tangannya diremas, dibentak, divideokan, seperti itu sebagai suami kita tidak terima,” sambungnya.
Menurut kuasa hukum Rudy, Judianto Simanjuntak, apa yang diterima oleh kliennya beserta keluarga diduga melanggar HAM. Karena itu lah mereka melapor.
“Supaya Komnas HAM bisa memberikan perlindungan hukum terhadap Pak Rudy Soik karena di sini ada dugaan pelanggaran HAM soal pemberhentian dan tindakan intimidasi yang dialami Pak Rudy dan keluarganya,” terangnya di tempat dan waktu yang sama.