Komisi III Rapat Bareng Advokat Bahas RUU KUHAP: Hotman Paris-Maqdir Ismail
·waktu baca 2 menit

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama organisasi-organisasi advokat. Rapat ini untuk mendengarkan masukan para advokat terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin (21/7). Terdapat 11 organisasi advokat yang hadir.
Salah satu nama kondang yang juga terlihat datang adalah pengacara Hotman Paris hingga Maqdir Ismail. Ia ikut duduk di dalam ruang rapat untuk ikut memberi masukan.
Rapat dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Di permulaan rapat, Habiburokhman menekankan pentingnya masukan advokat untuk RUU KUHAP.
“Karena itu komitmen Komisi III ya rekan-rekan, yang sudah disampaikan secara umum adalah kami berkomitmen memperkuat profesi advokat,” ucap Habiburokhman.
“Demi terciptanya hukum yang adil. Dengan KUHAP ini, dengan rancangan KUHAP ini komitmen kita mengimplementasikan penguatan profesi advokat kami harap bisa dimaksimalkan,” tambah dia.
Berikut adalah 11 organisasi yang datang pada RDPU kali ini:
1. PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
2. AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
3. IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia)
4. IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia)
5. HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia)
6. SPI (Serikat Pengacara Indonesia)
7. AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia)
8. APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia)
9. KAI (Kongres Advokat Indonesia)
10. PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia)
11. FERARI
