Komisi III Rapat Bareng Polda NTT-KPA, Bahas Konflik Agraria di Nangahale NTT
·waktu baca 5 menit

Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Dirkrimum Polda NTT terkait konflik agraria di wilayah Nangahale, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polda NTT menyebut proses hukum terhadap sejumlah warga dan aktivis yang terlibat dalam sengketa lahan tersebut kini telah memasuki tahap persidangan. Di sisi lain, KPA menilai kasus ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan persoalan sejarah panjang Hak Guna Usaha (HGU) dan konflik pengelolaan tanah yang dinilai bermasalah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Sigit Haryono, menyebut penanganan perkara dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan, termasuk membuka ruang restorative justice.
“Terkait dengan apa yang kami lakukan tentunya di Polda NTT, khususnya di Krimum Polda NTT, selain daripada tadi kami mengedepankan Restorative Justice, kemanusiaan, dan rehabilitasi, kami juga berkomunikasi kemudian berkoordinasi dengan BPN, Pemkab. Kemudian kami juga mendapatkan rekomendasi dari Komnas HAM, Kompolnas, terkait agar melaksanakan penegakan hukum mengedepankan kemanusiaan,” jelas Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).
Sigit menjelaskan terdapat sejumlah perkara yang ditangani terkait dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin di area HGU milik PT Krisrama. Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak perusahaan melalui kuasa Keuskupan Maumere.
Ia menyebut beberapa tersangka telah memasuki tahap persidangan, sementara satu perkara lainnya masih menunggu pelimpahan ke jaksa.
“Kemudian korban adalah PT Krisrama dengan terlapor saudara Antonius Toni, mohon izin sudah tahap dua dan sekarang memasuki masa persidangan. Saudara Ignatius Nasi juga sama, sudah memasuki pemeriksaan di persidangan. Saudara Leonardus Leo juga sama, sudah memasuki pemeriksaan di persidangan. Dan terakhir adalah saudara Anton Yohanes Bala. Kami penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, kemungkinan minggu depan sudah kami limpahkan,” ungkapnya.
Sigit juga menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur KUHAP dan telah melalui gelar perkara hingga tahap penyidikan.
Sigit menyebut perkara bermula dari dugaan pendirian pondok di atas lahan HGU milik PT Krisrama sejak 9 Agustus 2024. Lokasi berada di Jalan Trans Flores, Desa Nangahale, Kecamatan Talibura.
"Telah terjadi dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, yang berawal dari para terlapor mendirikan 7 pondok di dalam lokasi tanah HGU milik Krisrama," ungkap Sigit.
Pihak perusahaan disebut telah melayangkan dua kali somasi, namun tidak diindahkan hingga akhirnya dilaporkan ke SPKT Polda NTT.
Selain itu, terdapat juga perkara lain terkait dugaan pengancaman dalam proses mediasi yang sebelumnya telah diputus pengadilan.
“Pengancaman ini terjadi pada saat pendeta atau Romo tadi dalam suatu mediasi, ada kata-kata ancaman kemudian dilaporkan ke Polda dan sudah vonis pimpinan, vonis 6 bulan, namun tidak menjalani hukuman percobaan dengan pengawasan dari pengadilan,” ungkapnya.
Sigit menjelaskan struktur kepemilikan dan perubahan badan hukum PT Krisrama, yang disebut sebelumnya bernama PT Perkebunan Diak.
“PT Krisrama izin, sebelumnya bernama PT Perkebunan Diak. Artinya tidak dipindah tangankan, tapi berubah nama berdasar dengan akte dari awal PT Perkebunan Diak kemudian dirubah nama menjadi PT Krisrama,” jelasnya.
Perusahaan tersebut disebut berada di bawah naungan Keuskupan Maumere, dengan keterkaitan aset yang sebelumnya berada di wilayah Keuskupan Agung Ende.
Salah satu objek yang menjadi sengketa adalah tanah HGU seluas 868,73 hektare di Talibura, Kabupaten Sikka.
Sigit menyampaikan telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, termasuk perusahaan, pemerintah, masyarakat, BPN, hingga saksi ahli.
“Saksi-saksi yang sudah kami periksa, enam orang saksi dari PT Krisrama, sembilan orang saksi dari pemerintahan, tujuh orang saksi dari masyarakat yang mendapatkan tanah HGU PT Krisrama. Dari terlapor, seorang saksi dari BPN, lima orang saksi dari para tersangka, saksi yang meringankan, kemudian dua orang saksi ahli,” jelas Sigit.
Kasus ini dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 huruf e KUHP.
KPA Soroti Penggusuran dan Kriminalisasi
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menilai konflik Nangahale merupakan bagian dari persoalan agraria struktural yang sudah berlangsung lama, termasuk dugaan maladministrasi dalam penerbitan HGU.
“Kemudian juga pada waktu 1926 diterbitkan Hak Erpacht kepada Gereja Katolik pada waktu itu ya tahun 1926. Kemudian saat 1975 itu Hak Erpacht berubah menjadi Hak Guna Usaha ke PT Diat, kemudian juga akhirnya dia pindah tangan kepada PT Krisrama,” ujar Dewi.
Dewi menyebut telah ada temuan Ombudsman terkait dugaan maladministrasi penerbitan HGU tersebut.
“Dan anehnya sebenarnya sudah ada juga surat keputusan atau laporan hasil pemeriksaan dari Ombudsman bahwa memang terjadi maladministrasi terkait penerbitan HGU dari PT Krisrama,” kata dia.
Selain itu, Dewi menyatakan HGU tersebut telah berakhir sejak 31 Desember 2013 dan diduga sudah terlantar, kemudian berubah menjadi permukiman masyarakat adat.
“Nah, HGU ini berakhir sejak 31 Desember 2013 dan sudah terlantar, dan sudah menjadi pemukiman padat yang didiami oleh masyarakat adat Soge Natarmage dan Goban Runut,” ungkapnya.
KPA juga menyoroti adanya penggusuran rumah warga di kawasan sengketa.
“Dan sempat terjadi penggusuran, penghancuran 120 rumah komunitas adat tahun 2025, 2025 ada penggusuran 120 rumah dihancurkan termasuk melibatkan Polri dan TNI pada waktu itu,” tuturnya.
Selain itu, Dewi menyebut adanya kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan pendamping hukum.
“Dan sepanjang 2024 ada 19 masyarakat adat termasuk advokat pendamping hukum yang dikriminalkan totalnya. Yang sekarang masih status tersangka itu ada 3 orang atas nama Antonius Toni, kemudian Leonardus Leo, kemudian Ignatius Nasi, dan satu orang ini Bang John Bala, ini adalah advokat termasuk Dewan Nasional KPA,” pungkasnya.
