Komisi III: RUU KPK Lanjutan 2016, Kini Muncul atas Usul 6 Anggota

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani membeberkan proses munculnya usulan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Arsul menyebut, materi usulan revisi UU itu memang bukan hal baru, sebab sudah ada sejak 2017 --bahkan sebelumnya, namun tertunda karena menuai kontroversi.
"Ini adalah melanjutkan proses yang tertunda karena pada tahun 2016-2017 itu ada rencana revisi UU KPK, tapi karena begitu kontroversial waktu itu, isunya juga ke mana-mana antara lain umur KPK mau dibatasi, akhirnya 'kan kemudian disepakati juga oleh pemerintah dan DPR," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9)
Arsul menuturkan, usulan RUU KPK saat ini muncul saat rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 3 september 2019 lalu. Dalam rapat itu, usul merevisi UU KPK disampaikan oleh enam anggota dari lintas fraksi.
"Setahu saya ada sekitar enam orang, yang jelas lintas fraksi. Fraksi itu 'kan ada sepuluh, kalau pengusulnya ada enam berarti maksimal ada enam fraksi," kata Arsul.
Namun, Sekjen PPP itu enggan membocorkan siapa saja enam anggota tersebut. "Cuma enggak etislah kalau saya sebut, ya, cari sendiri, dong," ujarnya.
Setelah itu, menurut Arsul, semua fraksi di Baleg menyetujui RUU KPK. "Kalau soal revisi UU KPK itu 'kan semua fraksi menyetujui kok, siapa, sih yang enggak setuju," ucapnya.
Usulan itu akhirnya dibawa ke rapat paripurna DPR pada Kamis (5/9) kemarin, untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Setelah itu, DPR mulai membahas poin-poin revisi untuk selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna.
Revisi UU KPK sejak kemunculannya mendapat penolakan dari banyak pihak karena dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Setidaknya, ada empat poin yang akan dibahas, yakni pegawai KPK menjadi ASN, kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.
