Komisi III Sepakat Pembahasan RUU MK Dibawa ke Periode Berikutnya
·waktu baca 1 menit

Komisi III DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada periode berikutnya (carry over).
Hal ini disepakati dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama pemerintah, Selasa (17/9).
"Terkait RUU yang kami usulkan kami sampaikan sesuai rapat terdahulu bahwa rapat terkait RUU MK tidak dapat dilanjutkan mengingat waktu, atau dilanjutkan," kata Pimpinan Komisi III DPR RI, Adis Kadier, di ruang rapat Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).
Sebenarnya Revisi Undang-Undang ini sudah melalui pengesahan tahap 1. RUU ini hanya tinggal dibahas di rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Namun, DPR RI melihat karena sempitnya waktu yang tersisa di periode ini, maka Revisi Undang-Undang itu dibawa ke periode selanjutnya.
Sebelumnya, pengesahan tingkat 1 RUU MK ini juga dilakukan secara diam-diam saat masa reses 13 Mei 2024 lalu.
Saat itu, rapat dihadiri oleh segelintir anggota Komisi III dan Menkopolhukam, Hadi Tjahjanto.
Dengan kesepakatan antara dua belah pihak untuk meng-carry over RUU ini, maka periode selanjutnya tidak perlu membahas dari awal revisi ini.
