Komisi III Setujui RKUHAP, Akan Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wamenkum Eddy Hiariej untuk mengambil keputusan tingkat I RKUHAP di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wamenkum Eddy Hiariej untuk mengambil keputusan tingkat I RKUHAP di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Komisi III DPR RI telah mengambil keputusan terkait Revisi Undang-Undang Kitab Acara Pidana (RKUHAP). Mereka telah menyetujui RKUHAP pada Tingkat I dan selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Panja RKUHAP yang turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11).

Di permulaan rapat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menjelaskan perubahan-perubahan yang ada di dalam RKUHAP. Lalu, anggota Komisi III Bimantoro Wiyono menjelaskan kinerja Panja dalam pembahasan RKUHAP.

Agenda itu pun dilanjutkan dengan pandangan mini fraksi. Hasilnya, seluruh delapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RKUHAP pada tingkat I.

“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang dapat dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju? Setuju?” ucap Habiburokhman.

Para anggota dan perwakilan pemerintah pun bersorak, “Setuju! Setuju!”.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (15/10/2025). Foto: Dok. DPR RI

Agenda Raker itu pun dilanjutkan dengan penandatanganan naskah RKUHAP yang diikuti oleh Habiburokhman, Prasetyo Hadi, dan Wamenkum Eddy Hiariej.

Sebelumnya, pembahasan RKUHAP dimulai pada bulan Juli lalu. Selama dua hari, Pania membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP yang dibentuk pemerintah.

Usai dari sana, Panja Komisi III masih terus menyaring masukan dari publik. Mereka pun membahas lagi RKUHAP untuk membahas 29 klaster masalah yang ditemui dari penyaringan masukan publik mulai dari kemarin, Rabu (12/11) dan hari ini, Kamis (13/11).

RKUHAP selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai Undang-Undang. Namun, belum diketahui kapan agenda itu akan berlangsung.