Komisi III Setujui RUU Kejaksaan Disahkan di Paripurna Besok, Ini Perubahannya
·waktu baca 4 menit

Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM sepakat untuk membawa naskah RUU Kejaksaan yang merupakan perubahan dari UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI untuk dapat disahkan dalam rapat paripurna besok, Selasa (7/12).
Hal ini disepakati dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat pertama Komisi III bersama Menkumham Yasonna Laoly dan Wakil Menkeu, MenPANRB, serta Jaksa Agung untuk menyepakati naskah RUU Kejaksaan hari ini.
"Pemerintah sudah menyampaikan pendapat akhirnya, fraksi-fraksi juga sudah menyampaikan pendapat-pendapat akhirnya. Kami memohon untuk membawa naskah ini ke paripurna terdekat. Setuju?" kata Ketua Komisi III Bambang Wuryanto dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Senin (6/12). Rapat juga dihadiri anggota secara virtual.
"RUU Kejaksaan ini akan masuk ke pembicaraan tingkat dua dalam paripurna besok," imbuh politikus PDIP itu.
Yasonna yang hadir dalam rapat mewakili pemerintah mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah menyelesaikan pembahasan RUU Kejaksaan dengan cepat. Ia pun berharap naskah RUU Kejaksaan dapat disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna besok.
“Kami menyetujui dan sambut baik pembahasan dan diselesaikannya UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua,” kata Yasonna.
“Mudah-mudahan melalui UU ini nanti kejaksaan akan semakin baik, profesional, dan dengan tambahan kewenangan yang ada dapat melaksanakannya dengan baik, terutama dari perubahan paradigma menuju ke paradigma restoratif. Saya harap juga kalau KUHP dapat kita selesaikan dan sudah mempunyai prinsip yang sama restoratif, saya kira ini akan jadi komplementer,” tandas dia.
Ketua Panja RUU Kejaksaan, Adies Kadir, menerangkan Panja RUU Kejaksaan telah berapa kali menggelar rapat pembahasan hingga diplenokan pada 3 Desember 2021 dan pengambilan keputusan tingkat satu pada hari ini.
Adapun dalam pembahasan terjadi beberapa perubahan substansi UU Kejaksaan, di antaranya:
1. Ketentuan umum. Dalam hal ini, Panja menyepakati sejumlah substansi yang perlu didefinisikan yaitu:
Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU
Jaksa adalah PNS dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dalam melaksanakan tugas fungsi dan kewenangannya menurut UU
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh UU ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim sesuai UU
Penuntutan adalah tindakan penuntutan umum untuk melimpahkan perkara pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan
2. Penyesuaian usia minimal pengangkatan jaksa. Sebagai penyesuaian pergeseran dunia pendidikan yang cepat dan mudah sekaligus mendorong karier yang lebih panjang, Panja sepakat usia jaksa berumur paling muda yakni 23 tahun dan paling tua yakni 30 tahun.
3. Penegasan lembaga pendidikan khusus kejaksaan
4. Penyesuaian penugasan jaksa pada instansi lain
5. Penyesuaian perlindungan jaksa dan keluarganya sesuai standar profesi jaksa yang diatur dalam United Nation Guidance on Rule of Prosecutors dan International Association of Prosecutors
6. Perbaikan ketentuan pemberhentian jaksa. Panja menyepakati batas usia pemberhentian jaksa dengan hormat diubah pada Pasal 12 yang semula 62 tahun menjadi 60 tahun. UU ini juga mengatur pemberhentian jaksa dengan tidak hormat
7. Perbaikan tentang kedudukan Jaksa Agung sebagai pengacara negara
8. Penyesuaian Jaksa Agung sebagai kuasa hukum perkara MK. Panja menambahkan kedudukan Jaksa Agung sebagai kuasa dalam menangani perkara Mahkamah Agung bersama dengan menteri yang menyelenggarakan bidang hukum atau menteri lain yang ditunjuk presiden
9. Penyesuaian ketentuan tentang pemberhentian Jaksa Agung, Panja menambahkan ketentuan:
Jaksa Agung diberhentikan sesuai masa jabatan Presiden RI dalam satu periode bersama kabinet.
Jaksa Agung diberhentikan oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan untuk menegaskan Presiden punya diskresi yang akan memperkuat kabinetnya.
Melarang rangkap jabatan
10. Penyesuaian tugas dan wewenang jaksa. Panja sepakat menambah tugas dan wewenang jaksa antara lain:
Kewenangan pemilihan aset hingga kewenangan bidang intelijen penegakan hukum sesuai UU
Tugas lain seperti penyelenggaraan kesehatan yustisial, dan mediasi, eksekusi, dan penyadapan berdasarkan UU khusus mengenai penyadapan dan penyelenggaraan pusat pemantauan di bidang tindak pidana
Kerja sama dengan penegak hukum negara lain
Diskresi jaksa dalam tugas dan wewenang. Jaksa dapat bertindak menurut penilaiannya dengan mengikuti UU dan Kode Etik
Penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian wewenang kepada penyidik tuntutan pidana ringan pada penyidik untuk perwujudan asas peradilan cepat dan murah biaya
11. Penyesuaian tugas dan wewenang Jaksa Agung. Penguatan kewenangan Jaksa Agung sebagai advocate general, pendelegasian sebagai kewenangan penuntut kepada auditor jenderal untuk melakukan penuntutan, dan penggunaan denda damai dalam penanganan tindak pidana ekonomi, serta perbaikan dalam rumusan penjelasannya. Ini bertujuan untuk menyesuaikan tugas Kejaksaan RI yang lebih profesional
