news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Komisi III Setujui soal Advokat Tak Bisa Dituntut karena Bela Klien Masuk KUHAP

24 Maret 2025 13:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisi III rapat dengar pendapat umum dengan Juniver Girsang, Julius Ibrani PBHI dan Prof. Romli Atmasasmita di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisi III rapat dengar pendapat umum dengan Juniver Girsang, Julius Ibrani PBHI dan Prof. Romli Atmasasmita di Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Senin (24/3/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Juniver Girsang mengenai revisi UU KUHAP.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat, Juniver mengusulkan penambahan ayat baru dalam Pasal 140 yang mengatur soal advokat. Pasal itu berbunyi:
"Advokat menjalankan tugas dan fungsi untuk melakukan pembelaan dan mendampingi orang yang menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan sesuai dengan etika profesi yang berlaku."
Juniver mengusulkan penambahan ayat dalam pasal tersebut. Mengatur agar advokat tidak bisa diseret baik secara pidana dan perdata karena membela kliennya.
“Ini penting sekali dimasukkan karena ini bagian dari hukum acara,” kata Juniver dalam rapat, Senin (24/3).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun langsung menyepakati usulan Juniver untuk menyisipkan ayat baru.
Pimpinan Komisi III DPR RI. Foto: Haya Syahira/kumparan
“Saya pikir kita semua sepakat nih kalau ketentuan ini, bisa disepakati enggak kawan-kawan?” tanya Habiburokhman kepada seluruh pimpinan dan perwakilan fraksi.
ADVERTISEMENT
“Sepakat,” jawab seluruh peserta RDPU.
“Sepakat ya, langsung bungkus,” kata Habiburokhman.
Dengan disepakatinya ayat ini, kini dalam pasal 140 RUU KUHAP terhadap ayat baru yang berbunyi;
Pasal 140 Ayat (2)
"Advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien baik di dalam maupun di luar pengadilan."
“Ini teman-teman tadi dari seluruh fraksi sudah sepakat ya,” kata Habiburokhman usai membacakan ayat baru yang disisipkan di kesimpulan rapat.