Komisi III soal Ary Egahni Tersangka KPK: Prihatin Sahabat Kena Persoalan Hukum
·waktu baca 1 menit

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, merespons salah satu anggota komisinya, Ary Egahni, yang jadi tersangka korupsi. Ary ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama suaminya, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.
"Ketika dilapori, posisinya kan sudah tersangka. Apa yang bisa kita lakukan? Tentu saja kita prihatin melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum," kata Pacul kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/3).
Meski prihatin, Pacul menegaskan pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Sebab dalam undang-undang sudah diatur bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Kita berduka untuk itu, tapi kita juga tidak bisa apa-apa, karena [di] Pasal 1 UUD 45 ayat 3 negara kita ini negara hukum. Mari kita lihat bersama-sama [proses hukumnya],"
- Bambang Pacul.
KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Kalimantan Tengah.
Ary Egahni adalah Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, keamanan dan HAM. Ary menjadi anggota DPR dari Partai NasDem di daerah pemilihan Kalimantan Tengah.
"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem," ucap Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
