Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Komisi III soal Ary Egahni Tersangka KPK: Prihatin Sahabat Kena Persoalan Hukum
28 Maret 2023 15:19 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Ketika dilapori, posisinya kan sudah tersangka. Apa yang bisa kita lakukan? Tentu saja kita prihatin melihat sahabat di Komisi III terkena persoalan hukum," kata Pacul kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (28/3).
Meski prihatin, Pacul menegaskan pihaknya tak bisa berbuat apa-apa. Sebab dalam undang-undang sudah diatur bahwa Indonesia adalah negara hukum.
KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat sebagai tersangka terkait dugaan korupsi di Kalimantan Tengah.
Ary Egahni adalah Anggota Komisi III DPR yang membidangi hukum, keamanan dan HAM. Ary menjadi anggota DPR dari Partai NasDem di daerah pemilihan Kalimantan Tengah.
"Benar, istri bupati Kapuas, anggota DPR RI dari NasDem," ucap Wasekjen Partai NasDem Hermawi Taslim saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).
ADVERTISEMENT