Komisi III soal Inosentius Diganti dari Hakim MK Usulan DPR: Ada Penugasan Lain

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim MK terpilih Inosentius Samsul (kanan) menyapa anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-3 masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hakim MK terpilih Inosentius Samsul (kanan) menyapa anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-3 masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan alasan penggantian Hakim MK usulan DPR dari sebelumnya Inosentius Samsul kepada Adies Kadir. Ia mengatakan, Inosentius mendapat penugasan lain.

“Terkait Pak Inosentius Samsul, kami mendapatkan informasi yang bersangkutan akan mendapatkan penugasan lain,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (27/1).

“Kemarin teman-teman sudah saksikan sendiri, Pak Adies Kadir dipilih dan disetujui secara aklamasi oleh teman-teman dan tadi di paripurna untuk menjadi Hakim Konstitusi dari wakil DPR,” tambahnya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat menjawab pertanyaan mengenai alasan penggantian Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir sebagai calon Hakim MK dari unsur DPR, Selasa (27/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Meski begitu, Habiburokhman tidak merinci lebih lanjut mengenai penugasan Inosentius itu. Inosentius dipilih Komisi III dan disahkan Paripurna sebagai Hakim MK usulan DPR pada Agustus 2025.

Kini, posisinya digantikan Adies Kadir. Politikus Golkar itu sempat dinonaktifkan dari posisinya sebagai Wakil Ketua DPR usai polemik ucapannya mengenai tunjangan anggota dewan

Belakangan, pada sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Adies tidak dinyatakan bersalah. Dia pun kembali aktif kembali sebagai Pimpinan DPR.

“Iya kalau dinonaktifkan karena apa? Ya salah bicara kan? Ya salah bicara masa dianggap pelanggaran? Kan enggak. Sudah ada putusan MKD juga kok,” ujar Habiburokhman.

Suasana rapat paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Politisi Gerindra itu menegaskan, keputusan Adies Kadir dipilih sebagai calon Hakim MK wakil DPR yang akan menggantikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat itu telah diambil dari keputusan bersama di Komisi III.

“Pertimbangan kawan-kawan semua, Komisi III,” tutup dia.

Habiburokhman juga mengatakan, Adies saat ini sudah mundur sebagai anggota DPR.

“Sudah (mundur), tentunya sudah. Dari DPR ya,” pungkasnya.