Komisi III soal MA Tolak Uji Materi Permen PPKS: Sejalan dengan Semangat UU TPKS

26 April 2022 2:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mendikbud Nadiem Makarim saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah resmi menolak gugatan uji materi atau judicial review terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasi atas penolakan yang dilakukan MA. Menurut Sahroni, langkah MA sangat tepat mengingat aturan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi patut diperjuangkan.
"Saya apresiasi sekali langkah MA yang menolak gugatan uji materi atas peraturan tersebut karena memang kita harus berperspektif korban,” tuturnya lewat keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (25/4).
Ahmad Sahroni berkunjung ke kumparan, Jakarta Selatan, Kamis (7/4/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Politikus Nasdem itu mengatakan, Permendikbudristek PPKS itu hadir sebagai solusi dari kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkup perguruan tinggi, sehingga aturan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi patut diperjuangkan.
Selain itu, Sahroni juga menegaskan bahwa keberadaan Permendikbudristek Nomor 30/2021 akan memperkuat pelaksanaan UU TPKS khususnya di lingkungan kampus.
“Keputusan MA ini sudah sejalan dengan UU TPKS dan akan sangat saling membantu dalam proses implementasinya nanti di lapangan. Karenanya, sekali lagi saya tegaskan bahwa keputusan MA sudah tepat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mengajukan gugatan judicial review terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi ke MK pada 2 Maret 2022.
Dalam gugatannya, LKAAM meminta penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 ditinjau kembali. Salah satunya terkait frasa 'tanpa persetujuan korban' dalam Pasal 5 ayat 2 (b) yang dinilai multitafsir atau mengarah kepada perzinaan.