Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Komisi III soal Pidana Beri Miras ke Orang Mabuk: Ada di KUHP Lama, Tak Diprotes
12 Desember 2022 13:45 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Pasal terkait miras ikut menjadi salah satu yang disoroti publik lokal dan internasional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini dinilai pengacara kondang Hotman Paris tak masuk logika hukum, pun dinilai akan berdampak pada wisata.
ADVERTISEMENT
Pasal 424 Ayat 1 dalam KUHP menyebut, "Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,".
Anggota Komisi III Habiburokhman menjelaskan pasal tersebut sudah diatur di KUHP lama. Pasal tersebut kembali dimasukkan dalam KUHP baru karena memang relevan dan justru sesuai dengan logika.
"Secara substansi kan sama, dipikir dengan logika saja, pakai otak. Orang berdagang dengan orang yang tidak sadar saja enggak sah. Sah enggak? Saya berdagang dengan Anda, bukan miras, saya minta Anda beli HP saya, Anda keadaan tidak sadar, sah enggak? Enggak sah," kata Habiburokhman usai acara MKD di Jakarta, Senin (12/12).
ADVERTISEMENT
"Apalagi minuman keras. Apakah selama ini Pasal 300 KUHP lama membuat turis enggak dateng ke Indonesia saya tanya? Enggak ada juga. Jadi disaring juga yang kayak gitu. Jangan orang enggak baca, orang enggak ngerti, berkomentar, gitu loh," imbuh dia.
Habiburokhman meminta pasal tersebut tak dilebih-lebihkan dampaknya. Menurut dia, sejak diatur dalam KUHP lama, pasal tersebut tak pernah menuai polemik. Ia pun heran Hotman Paris baru meributkan pasal yang sudah ada dalam KUHP lama itu.
"Ada masalah enggak sampe sekarang soal miras? Buktinya sudah berapa tahun KUHP yang lama, sejak merdeka. Masalahnya di mana? Selama ini enggak dimasalahin sama Pak Hotman Paris, Pasal 300 KUHP, saya tanya sebelumnya dipermasalahkan enggak?" ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Yang berlaku selama ini, penegakannya bermasalah enggak? Kok seolah-olah kiamat dengan adanya Pasal 424 ini. Anda tanya ini Pak Hotman Paris, baca enggak selama ini gitu loh, penegakan hukum selama ini," pungkasnya.
Aturan pidana terkait memberikan miras tertuang dalam Pasal 300 KUHP lama yakni:
Pasal 300
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menjual atau memberikan minuman yang memabukkan kepada seseorang yang telah kelihatan mabuk; Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. barang siapa dengan sengaja membikin mabuk seorang anak yang umurnya belum cukup enam belas tahun;
ADVERTISEMENT
3. barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang untuk minum minuman yang memabukan.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(4) Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Sementara dalam KUHP baru, ini tertuang dalam Pasal 424 yakni:
Pasal 424
(1) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
ADVERTISEMENT
(2) Setiap Orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang meminum atau memakai bahan yang memabukkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(4) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(5) Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
ADVERTISEMENT