Komisi III soal Polisi Bongkar Peredaran Tramadol di Jakpus: Putus Rantai Pasok
·waktu baca 2 menit

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 500 butir tramadol.
Sahroni menilai keberhasilan tersebut menunjukkan respons cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran tramadol ilegal. Ia pun meminta Polda Metro Jaya terus menggencarkan pemberantasan peredaran obat keras tersebut.
“Saya mengapresiasi Polda Metro Jaya khususnya Polres Metro Jakarta Pusat yang berhasil meringkus pelaku. Sebelumnya kita lihat sampai ada masyarakat yang bertindak sendiri karena resah," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (2/6).
Dia berharap polisi semakin masif memberantas peredaran Tramadol sehingga bisa membuat masyarakat lebih tenang.
"Nah, sekarang polisi juga bertindak setelah ada aduan dari masyarakat. Artinya masyarakat sudah muak dan ini bisa menjadi modal untuk polisi agar makin menggencarkan kegiatannya memberantas peredaran Tramadol," tutur Bendahara Umum NasDem itu.
"Saya harapkan dengan kerja sama ini, masyarakat bisa lebih tenang karena peredaran Tramadol secara ilegal bisa dibendung,” tambahnya.
Menurut Sahroni, penangkapan pengedar merupakan langkah awal yang harus diikuti dengan pengungkapan jaringan distribusi dan pemasok tramadol ilegal.
“Polisi juga harus memutus rantai pasoknya. Ratusan bahkan ribuan butir tramadol ini mereka dapat dari mana? Siapa pemasoknya? Dari jalur mana masuknya? Ini harus dibongkar sampai ke akarnya. Karena kalau hanya menangkap penjual di lapangan sementara pemasoknya masih bebas beroperasi, peredaran obat ilegal seperti ini akan terus berulang sampai kiamat,” tegas Sahroni.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (37) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, polisi menyita 500 butir tramadol.
AR ditangkap di pinggir Jalan Jatibaru 10, Tanah Abang, pada Jumat (29/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan maraknya transaksi obat keras ilegal di kawasan tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran obat keras di wilayah Jatibaru. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta ratusan butir tramadol yang dibawa menggunakan kantong plastik hitam,” kata Kombes Reynold dalam keterangannya, Minggu (31/5).
