Komisi III soal Protes KPK di RUU KUHAP: Habis Kita Berdebat Nggak Ada Substansi
·waktu baca 3 menit

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan merespons protes KPK terhadap RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK memprotes 17 poin di dalam RUU KUHAP yang mereka nilai tidak sinkron dengan Undang-Undang KPK. Di antara 17 poin itu, ada soal aturan pencegahan keluar negeri hanya boleh untuk tersangka dan soal penyadapan baru boleh dilakukan saat penyidikan dan berizin Ketua Pengadilan Negeri.
Menurut Hinca, RUU KUHAP masih sangat terbuka untuk masukan-masukan dari berbagai pihak. Ia mempersilakan KPK membaca Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP terlebih dahulu.
“Silakan saja dibaca DIM-nya. Sekali lagi, ini masih terbuka kepada siapa pun, termasuk Anda (wartawan). Saya selalu ngajurkan ke teman-teman, jangan-jangan kalian pun nggak baca. Baca lah, hampir 1.600 sekian DIM itu,” ucap Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (17/7).
Terkait salah satu poin yang diprotes KPK, yakni soal penyadapan, Hinca menegaskan bahwa hal itu tak jadi diatur di dalam KUHAP baru. Hinca pun tak mau Komisi III, lembaga terkait, dan publik terus memperdebatkan suatu substansi yang tidak dibahas di RUU KUHAP.
“Misal, ada yang tanyain gimana penyadapan. Jelas-jelas di situ, tidak diatur penyadapan, karena akan diatur undang-undang tersendiri,” ucap Hinca.
“Habis kita berdebat yang nggak ada, nggak ada substansinya. Jadi, saya sarankan kalau memang gitu, ikutin aja, kasih masukan, datang kemari, selesai,” tambahnya.
Hinca pun meminta agar KPK datang langsung ke Komisi III DPR untuk membahas poin-poin yang diprotes.
“Silakan aja datang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa poin permasalahan itu ditemukan usai pihaknya melakukan diskusi dan kajian di internal lembaga.
"Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan," kata Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7).
Berikut daftar poin catatan KPK terhadap aturan di RKUHAP tersebut:
Kewenangan penyelidik dan penyidik di UU KPK berpotensi dimaknai bertentangan dengan RKUHAP
Keberlanjutan penanganan perkara KPK hanya dapat diselesaikan berdasarkan KUHAP
Keberadaan penyelidik KPK tidak diakomodir R-KUHAP
R-KUHAP atur penyelidikan hanya mencari dan menemukan peristiwa tindak pidana
Keterangan saksi yang diakui sebagai alat bukti hanya yang diperoleh di tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan
Penetapan tersangka yang ditentukan setelah penyidik mengumpulkan dan memperoleh dua alat bukti
Penghentian penyidikan wajib melibatkan penyidik Polri
Penyerahan berkas perkara ke Penuntut Umum melalui penyidik Polri
Penggeledahan terhadap tersangka dan didampingi penyidik Polri dari daerah hukum tempat penggeledahan
Penyitaan dengan permohonan izin Ketua PN
Aturan penyadapan
Larangan bepergian ke luar negeri hanya untuk tersangka
Pokok perkara tindak pidana korupsi tidak dapat disidangkan selama proses Praperadilan
Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir
Perlindungan terhadap saksi/pelapor hanya oleh LPSK
Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung
Unsur Penuntut Umum
