Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
11 Ramadhan 1446 HSelasa, 11 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Komisi III soal Sukatani: Anggota Melanggar, Kapolda Jangan Lepas Tanggung Jawab
26 Februari 2025 10:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti polemik yang menimpa grup band Sukatani. Band ini viral karena lagu 'Bayar Bayar Bayar' yang mengkritik Polri.
ADVERTISEMENT
Rudianto menyebut, diduga personel Sukatani mendapat intimidasi yang dilakukan anggota Polda Jawa Tengah.
Politikus NasDem ini mengingatkan Propam Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri untuk mensosialisasikan kembali Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat kepada seluruh jajaran Polda, Polres hingga Polsek.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri, pimpinan dua tingkat di atas harus diberikan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita berharap ke depan Itwasum, Propam, kedisiplinan kan ada di Propam apabila ada yang melanggar hukum, termasuk melanggar kode etik, harus memberi pemahaman sampai ke bawah supaya ada Perkap yang diingatkan. Kalau anda melanggar Perkap, maka dua tingkat harus bertanggung jawab," kata Rudianto kepada wartawan, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
Kapolda Jateng Jangan Lepas Tangan
Rudianto menekankan, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo dan Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar tidak bisa seenaknya lepas tangan atas perbuatan anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Maknanya sebenarnya supaya seorang Kapolda, seorang Kapolres, tidak lepas tanggungjawab, bila mana ada anggota yang melakukan perbuatan tercela atau perbuatan melawan hukum, atau perbuatan hukum. Itu semangatnya," ucap dia.
Oleh karenanya, Rudianto meminta oknum anggota Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut Hari Wibowo harus diusut tuntas karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani agar menyampaikan permohonan maaf.
"Saya berharap oknum-oknum yang terlibat intimidasi, yang menyuruh meminta maaf ini ya kalau perlu dimintai tanggungjawab supaya tidak terulang lagi," ujarnya.
Rudianto menyebut, semangat lagu yang dibawakan Sukatani adalah kritik untuk membangun dan itu dirasakan masyarakat. Harusnya, lanjut dia, Polda Jawa Tengah tidak perlu reaktif menanggapi kritik lagu Sukatani tersebut.
ADVERTISEMENT
"Semangat lagu ini sebenarnya kritik membangun menurut saya, ya mungkin banyak dirasakan masyarakat. Jadi tidak perlu reaktif. Kalau reaktif, pasti memunculkan pertanyaan, membenarkan. Ada apa? Seandainya tidak reaktif, tidak ditanggapi, kan tidak ada ribut-ribut seperti ini. Jadi ada hikmahnya ini," pungkasnya.