Komisi III Soroti Dugaan Salah Tangkap Anak oleh Polisi di Tasik

21 Januari 2025 16:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana rapat Komisi III DPR bersama perwakilan warga terkait kasus anak Tasikmalaya, Selasa (21/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat Komisi III DPR bersama perwakilan warga terkait kasus anak Tasikmalaya, Selasa (21/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan keluarga anak yang diduga menjadi korban salah tangkap polisi di Tasikmalaya, Jawa Barat. Keluarga korban hadir dengan didampingi kuasa hukum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum keluarga, Nunu Mujahidin, mengungkapkan kasus ini terkait pengeroyokan yang terjadi pada 17 November 2024. Penyidikan dilakukan polisi pada 30 November 2024. Polisi dari Polres Tasikmalaya Kota lalu melakukan penangkapan pada 2 Desember 2024.
“Penangkapan 10 orang, terdiri dari 4 orang pelaku anak, 1 orang dewasa tersangka, dan sisanya saksi,” kata Nunu di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).
“Pada saat penangkapan, penyidik baru melakukan pemeriksaan kepada korban, dua korban menyatakan mereka tak mengenal pelaku,” lanjutnya.

Tanpa Alat Bukti Cukup

Nunu menyebutkan, polisi tanpa alat bukti yang cukup langsung menahan terduga pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur itu. Bahkan, menurutnya, saat ini kasus tersebut tengah bergulir di pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan anak yang sekarang diproses di pengadilan,” tuturnya.
“Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Bapas,” imbuhnya.
Nunu menilai, karena anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum ini tidak diperlakukan sebagaimana mestinya. Ia menuturkan, dalam proses persidangan pun bukti yang dihadirkan tidak berkaitan dengan perkara yang dimaksud.
“Jadi dugaan kuat ini salah tangkap itu terbukti dari persidangan kemarin,” ungkapnya.

Kapolres Tasikmalaya Kota Mungkin Dipanggil

Menjawab hal tersebut, Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut tak menutup kemungkinan akan memanggil Kapolres setempat meski kasusnya telah berjalan di pengadilan.
“Bisa jadi kita harus memanggil Kapolres setempat ya, Tasikmalaya Kota, enggak apa-apa kita tetap merespons dan tetap akan ada kesimpulan yang bermanfaat di masa urgen ini,” kata Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
“Kita memang sedang akan memproses KUHAP yang baru, di mana hak-hak anak berhadapan dengan hukum ini akan menjadi prioritas kita ke depan, tapi kita harus bertindak. Jadi saya pikir rekomendasinya supaya bisa dilaksanakan,” kata dia.