Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Komisi III Soroti Kasus AKBP Fajar: Kapolri Harus Tes Kejiwaan Calon Kapolres
14 Maret 2025 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyoroti tindak pidana yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar dijerat dua kasus yakni penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pencabulan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Sahroni prihatin masih ada pejabat Polri terlebih seorang Kapolres terjerat pidana berat. Ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat aturan baru terkait teknis penunjukan Kapolres.
Sahroni mengusulkan, harus ada pemeriksaan tes narkoba dan kejiwaan sebelum mengangkat perwira menjadi Kapolres.
“Saran Pak Kapolri untuk membuat aturan bagi polisi yang hendak naik pangkat jadi Kapolres. Mereka-mereka ini harus ikut dan lulus tes narkoba dan kejiwaan," kata Sahroni kepada wartawan, Jumat (14/3).
"Ini penting untuk mencegah psikopat menjabat. Apalagi Kapolres ini sudah memimpin pasukan dan wilayah setingkat kabupaten/kota. Harus dijabat oleh individu yang mumpuni,” tambah dia.
Bendahara Umum NasDem ini mengatakan, Kapolres sebagai seorang pemimpin jangan sampai melakukan kejahatan yang keji dan memalukan.
ADVERTISEMENT
“Tesnya tidak boleh sekadar formalitas, harus ada SOP-nya. Karena ini benar-benar penting untuk memastikan masyarakat dan jajaran di setiap wilayah, memiliki pemimpin yang amanah dan waras. Komisi III tidak mau lagi dengar ada Kapolres berbuat kejahatan seperti yang terjadi di Ngada, NTT,” ucap Sahroni.
Sahroni berharap usulannya ini dapat dipertimbangkan dan diimplementasikan Jenderal Sigit.
“Saya yakin Pak Kapolri melihat urgensi yang sama. Jadi semoga usulan ini bisa dipertimbangkan oleh Pak Kapolri,” tutup Sahroni.
Sebelumnya AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Karowatprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, mengatakan total korban sebanyak 4 orang, 3 di antaranya masih di bawah umur. Ia menegaskan bahwa AKBP Fajar melakukan tindak pelanggaran berat.
ADVERTISEMENT
“Kita tetapkan sebagai tersangka, ” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3).
Agus menuturkan, perbuatan pelaku masuk dalam kategori pelanggaran berat. Sehingga akan disanksi dipecat secara tidak hormat atau PDTH.
"Melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur. Serta merekam dan memposting video pelecehan. Dengan ini kami sampaikan secara teknis kapan proses ini dilakukan," ujarnya.