Komisi III Soroti Kasus Gula di Perkara Zarof Ricar, Ini Kata Jampidsus

Anggota Komisi III DPR mempertanyakan penanganan perkara mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diusut oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya mengenai pengembangan perkara yang terkait kasus gula.
Zarof Ricar adalah terdakwa kasus pemufakatan jahat penyuapan terhadap Hakim Agung, yakni terkait kasasi untuk memperkuat vonis bebas Ronald Tannur. Dalam kasus tersebut, dia dijerat bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat,
Namun diduga, dia adalah makelar kasus yang biasa mengurus perkara di MA. Sebab, saat penyidik Kejagung menggeledah rumahnya, ditemukan uang tunai hingga Rp 920 miliar dan emas sebanyak 51 kg. Hal itu yang kemudian mendasari Kejagung menjerat Zarof Ricar dengan sangkaan pencucian uang yang masih dalam tahap penyidikan.
"Ini terkait Lisa Rachmat tapi kan ada kasus lain tidak hanya kasus Lisa Rachmat seperti kasus Gulaku katakanlah seperti itu kan begitu jadi itu kan juga terkait dengan masalah kasus yang berkaitan masalah TPPU," kata Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding saat Rapat Dengar Pendapat dengan Jampidsus, Selasa (20/5).
"Jadi tidak hanya sebatas di Mahkamah Agung menurut saya tahun 20232024 tapi ditelusuri dari awal kasus-kasus ini," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman pun menyoroti hal yang sama. Dia mempertanyakan perkembangan perkara Zarof Ricar terkait kasus gula.
"Kita pengen tahu seperti apa konteksnya disebut nama di situ di pengadilan ada Gulaku, konteksnya kan Bapak Bapak sudah periksa apa, konteksnya perkara yang mana, lalu apakah ini bisa dikembangkan sebagaimana yang Bapak Bapak lakukan saat ini mengusut kasus kasus terkait penyelamatan kekayaan negara," kata politikus Gerindra itu.
Terkait hal tersebut, Jampidsus Febrie Adriansyah menjawab bahwa pihaknya memang memprioritaskan untuk menyelesaikan perkara Zarof Ricar. Mengingat jumlah uang tunai yang ditemukan di rumah mantan Pejabat MA itu nyaris Rp 1 triliun.
"Menjadi perkara prioritas kita yang di dalamnya memang sedang kita dalami," ujar Febrie.
Menurut Febrie, pihaknya berharap Zarof Ricar akan mau membongkar pengurusan perkara yang dilakukannya. Namun, Febrie keberatan bahwa pembahasan lebih teknis dibahas dalam rapat terbuka.
"Nah pertanyaannya apakah Gulaku ini tidak diperiksa, diperiksa sudah dua kali panggilan kita sedang dalami. Apakah dia tersangka atau tidak, mungkin secara tertutup. Pada akhirnya kita pun tidak keberatan membuka karena kita berkepentingan juga untuk memberantas ini," kata Febrie.
Belum ada keterangan dari pihak Gulaku mengenai hal tersebut.
