Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Komisi III Soroti Kekerasan Seksual Guru Besar UGM: Polisi Harus Usut Pidananya
7 April 2025 16:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni ikut menyoroti kasus Guru Besar UGM yang terbukti melakukan kekerasan seksual. Ia berinisial EM dari Fakultas Farmasi.
ADVERTISEMENT
Sahroni mengaku prihatin dengan kasus ini. Ia meminta kepolisian mengusut unsur pidana dalam kasus ini.
“Sikap kampus sudah tepat dengan tidak melindungi pelaku dan memecatnya. Tapi tidak cukup sampai di sini. Selanjutnya, saya minta kepolisian agar bisa memproses kejahatan ini di ranah pidana. Saya akan pantau kasusnya” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (7/4).
Sahroni mengatakan, pelaku kejahatan dan kekerasan seksual saat ini, dilakukan dari beragam latar. Menurutnya, polisi harus peka menyikapi masalah ini.
“Saat ini kasus kekerasan dan pelecehan seksual sudah terlalu banyak dilakukan dengan pelaku berlatarbelakang beragam. Kita tidak bisa melakukan pembiaran lagi," ucap Sahroni.
"Polisi harus aktif mengusut dan menuntut hukuman seberat mungkin pada pelaku agar ada efek jera di masyarakat,” kata Sahroni.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pimpinan UGM menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen kepada EM karena terbukti melakukan kekerasan seksual.
"Pimpinan Universitas Gadjah Mada juga sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," jelas Sekretaris UGM Andi Sandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/4).
Pemberian sanksi itu berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti proses pemeriksaan.
Komite Pemeriksa menyimpulkan, EM terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023.
"Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Hasil putusan penjatuhan sanksi berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025," jelasnya.