Komisi III Soroti Tuntutan Anak Bupati Majalengka: Preseden Buruk

29 Desember 2019 7:56 WIB
comment
33
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panji, korban yang diduga ditembak anak Bupati Majalengka menunjukan tangannya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panji, korban yang diduga ditembak anak Bupati Majalengka menunjukan tangannya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Majalengka menuntut hukuman 2 bulan penjara kepada anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Alam, dalam kasus penembakan terhadap seorang kontraktor proyek asal Bandung. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyayangkan tuntutan ringan tersebut. Menurutnya, Irfan Nur Alam harus dihukum tegas dalam kasus penyalahgunaan senjata api.
ADVERTISEMENT
”Kalau putusannya ringan begini, dikhawatirkan penggunaan senjata api secara sembarangan akan makin marak. Ya masa cuma dua bulan? Nanti orang dikit-dikit nembak,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (29/12).
Panji, korban yang diduga ditembak anak Bupati Majalengka menunjukan tangannya. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sahroni menganggap tuntutan tersebut terlalu ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera bahkan menjadi preseden buruk terhadap kasus serupa di masa mendatang.
”Menurut saya, putusan ini merupakan preseden buruk karena dakwaannya terlalu ringan. Akan sulit memunculkan efek jera pada pelaku dan pelanggar aturan serupa jika hukumannya cuma dua bulan,” kata politikus NasDem itu.
Anggota DPR Dapil Jakut itu menegaskan salah satu prinsip hukum adalah untuk memunculkan efek jera pada pelakunya.
Ahmad Sahroni (Nasdem) saat fit and proper Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
Namun dengan hukuman yang hanya dua bulan untuk Nur Alam, dia meyakini tidak akan ada efek jera. Sehingga akan muncul persepsi buruk di masyarakat jika kasus penyalahgunaan senpi hanya akan dihukum ringan.
ADVERTISEMENT
"Kalau begini, jangan-jangan kasus sopir Lamborghini bisa saja demikian ringannya, jadi semua orang yang memegang senjata bisa seenaknya nembak atau mengancam orang karena setelah diproses hukum, hukumannya palingan cuma dua bulan,” tandasnya.
Anggota Polres Majalengka saat memberikan garis Polisi di TKP penembakan. Foto: ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka
Tuntutan JPU kepada Irfan disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri kelas II kabupaten Majalengka, Kamis (26/12). Irfan terseret kasus penganiayaan dan kelalaian yang diduga dilakukannya bersama dua rekannya hingga mengakibatkan korban bernama Panji Pamungkasandi mengalami luka tembak pada telapak tangan kiri.